-->

Polres Merauke Laksanakan Deklarasi Damai Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Merauke


 

Merauke – FBINEWS 


Kapolres Merauke Akbp Sandi Sultan, SIk membuka kegiatan Deklarasi damai Pemilu 2024 Kabupaten Merauke dengan menyampaikan sambutan dan Paparan di hadapan para peserta yang dilaksanakan di lapangan apel Mapolres Merauke jalan Brawijaya Nomor 27 Merauke, Provinsi Papua selatan, Kamis (23/11/2023).


Pelaksanaan Deklarasi damai Pemilu 2024 Kabupaten Merauke, di hadiri unsur forkopimda Kabupaten Merauke, Forkopimda Provinsi Papua selatan, komandan satuan TNI dan Polri, Para Tokoh masyarakat, Para Tokoh agama, Para Tokoh adat, Para tokoh pemuda, Para Tokoh Perempuan dan Pimpinan 18 partai Politik.


Pelaksanaan Deklarasi damai Pemilu 2024 Kabupaten Merauke dirangkai dengan kegiatan yang diawali dengan doa bersama, menyanyikan lagu Indonesia raya, sambutan – sambutan, paparan Kapolres Merauke, sesi Tanya jawab, pembacaan deklarasi Pemilu damai di Kabupaten Merauke tahun 2023 – 2024, penandatangan Deklarasi damai Pemilu 2024 Kabupaten Merauke dan foto sesi bersama.


Dalam sambutan Kapolres Merauke ditekankan beberapa hal yang intinya Saya sampaikan kepada peserta yang hadir uacapan terima kasih, beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolda Papua sudah menyampaikan semuanya tingkat Provinsi terkait deklarasi damai di Provinsi Papua selatan, kami menindak lanjuti ditingkat Kabupaten sehingga kita bersama sama melaksanakan Pemilu 2024 dengan damai.


“Inti dari pelaksanaan Deklarasi damai Pemilu 2024 Kabupaten Merauke saat ini yakni menunjukkan bahwa Netralitas TNI dan Polri sangat kuat, ini keseriusan kami pihak Polres Merauke untuk mengawal Pilpres, Pileg dan Pilkada di Kabupaten Merauke, persatuan dan kesatuan tidak boleh memisahkan kita semangat Bhineka tunggal ika tetap terbina dari sabang sampai Merauke” ungkapnya.


Adapun 7 point penting dan disepakati bersama dalam Deklarasi damai Pemilu 2024 Kabupaten Merauke yaitu kesatu Menolak segala bentuk kecurangan didalam Pemilu 2024 di Kabupaten Merauke, kedua Menjaga keutuhan NKRI dengan tidak melakukan Politisasi SARA, Ketiga Tidak melakukan politik uang dalam bentuk dan alas an apapun, keempat Menolak menyebarkan berita HOAX, kelima tidak menggunakan fasilitas tempat ibadah untuk kegiatan kampanye, keenam Tidak akan melakukan kampanye hitam dengan menghasut dan mengadu domba masyarakat; ketujuh Melaksanakan Kampanye sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here