-->

Tangkap 3 Kurir, Polres Jakbar Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu Siap Edar Senilai Rp 54 Miliar di Aceh


 

Jakarta – FBINEWS 


Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap tiga orang kurir yang diduga akan mengirimkan 30 Kilogram (Kg) Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam jerigen plastik di Aceh pada Selasa 19 Desember 2023. Tiga kurir narkoba asal Kabupaten Aceh Utara tersebut berinisial LH (39), YL (48), dan AM (45)


“Seolah-olah jeriken tersebut berisi BBM, di mana jeriken tersebut dikirim melalui kapal speed boat, dari negara Malaysia menuju Indonesia, tepatnya Provinsi Aceh,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Kamis (28/12/2023).


Pengembangan kasus Penangkapan berawal dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat pada September 2023.


“Saat itu, penyidik menangkap tersangka TBM dan kawan-kawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dan tersangka AN dan kawan-kawan di Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara,” ucap Kapolres.


Dari tangan mereka, disita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masingnya seberat 2 Kg.


“Terhadap tersangka TBM dan AN, saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan,” kata Syahduddi.


Syahduddi menjelaskan, dari keterangan TBM dan AN bahwa sabu-sabu yang diselundupkan dari Malaysia tersebut akan diedarkan saat malam Natal dan tahun baru.


“Yang mana transaksinya dilakukan di Kabupaten Aceh Utara,” jelasnya.


Terkait adanya informasi tentang 30 kg sabu-sabu tersebut, polisi membentuk tim dan melakukan penyidikan sehingga pada akhirnya petugas menangkap LH di Kabupaten Aceh Utara. Saat menggeledah, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu 30 Kg.


“Didapatkan narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam jeriken air sebanyak tiga jeriken,” terang Syahduddi.


“Masing-masing jeriken berisi sekitar 10 paket narkotika yang masing-masing paket beratnya satu kilogram. Jadi, ada 30 paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam jeriken air sebanyak tiga jerikan,” sambungnya.


Kapolres menyebutkan jika nilai sabu yang telahn diamankan tersebut ditaksir mencapai Rp 54 miliar.


“Jika nilai nominal satu gram sabu (di pasar gelap) diasumsikan seharga Rp 1,8 juta, maka nilai besarannya 30.000 gram sabu sekitar Rp 54 miliar,” ucapnya.


Terhadap LH, polisi melakukan pendalaman hingga akhirnya menangkap YL dan AM. Berdasarkan hasil pemeriksaan, YL dan AM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari JM, YW, dan MT yang kini masih buron.


Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu, denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here