-->

GEGARA BATU BACAN ENAM BUAH RUMAH DI KECAMATAN BACAN SELATAN TERANCAM DI EKSEKUSI.


 

Halsel - Fbinews 


Gegara batu bacan ke enam rumah pengurus dana eks pengungsi kabupaten halmahera selatan terancam di eksekusi oleh pengadilan negeri labuha Minggu depan.


Pantauan Media ini, kamis 18/1/2024 pada pukul 9.30 Wit. di desa mandaong kecamatan bacan selatan, pengadilan negeri labuha kabupaten halmahera selatan ( Halsel ) provinsi maluku utara ( Malut ) melaksanakan tugas nya sesuai salinan putusan nomor 13/Pdt.G.S/2023/PN Lbh, yaitu melakukan pencocokan batas - batas tanah para tergugat sebelum eksekusi dilaksanakan Minggu depan.


Hadir dalam pencocokan data batas - batas tanah di lapangan yaitu Juru sita berjumlah tiga orang, Abdul Kadir Umakamea penggugat di dampingi Kuasa Hukumnya Faisal SH, pihak Kepolisian, juga hadir Bhabinkamtibmas desa mandaong Aipda Rustam Badjo.


Pencocokan batas - batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas - batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang mengusai obyek dalam keadaan terakhir.


Adapun nama - nama para tergugat yang rumah nya dilaksanakan pencocokan data batas - batas tanah sebagai berikut :

1. Ridwan Senen Alamat desa Mandaong di sebut sebagai Termohon Keberatan l.

2. K. Sangaji Termohon Keberatan ll.

3. Maryono Yusana Alamat Desa Mandaong di sebut sebagai Termohon Keberatan lll.

4. Raden Adam di sebut sebagai Termohon Keberatan IV.

5. Ikram Hi. Muhammad Alamat desa Koititi disebut sebagai Termohon Keberatan V.

6. Suri Jabid, S.Pd, Alamat Desa Kupal di sebut sebagai Termohon Keberatan VI.


Rumah pertama yang di laksanakan nya pencocokan data batas - batas tanah ( Konstatering ) yaitu Termohon Keberatan I ; kemudian ke termohon keberatan lll ; Lanjut lagi ke Termohon keberatan IV ; dan lanjut lagi ke Termohon keberatan ll ; serta Temohon Keberatan Vl.


Dengan memperhatikan pasal 1320 kitab Undang - undang Hukum Perdata, Peraturan Mahkamah Agung Nomor Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta ketentuan Hukum lainnya dengan menerima permohonan keberatan dari pemohon keberatan semula Penggugat Tersebut, dan Membatalkan Putusan Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 13/Pdt.G.S/2023/PN Lbh.


Cincin batu bacan milik Abdul kadir Umakamea yang di ambil oleh para tergugat saat pengukuhan panitia pelaksana dana eks pengungsi tiga tahun lalu di swering desa mandaong berjumlah 145 buah dengan harga total seluruh nya Rp. 437. 000.000 juta, para tergugat sudah membayar Rp. 80.000.000, dan sisa yang belum dibayar oleh para tergugat berjumlah Rp. 357.000.000 juta.


Karna belum di selesaikan sisa harga batu bacan tersebut sehingga Abdul Kadir panggilan akrabnya Dade menempuh jalur hukum, dan dinyatakan menang. 


Perbuatan para tergugat di sebut sebagai Cidera Janji (Wanprestasi) atau tindakan dimana seseorang ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuatnya dengan pihak lain, dan Apabila dalam satu Minggu kedepan sesuai ketentuan para tergugat tidak melaksanakan maka Eksekusi tetap tetap berjalan ( LM )

 Advertisement Here
 Advertisement Here