-->

Irwasda Polda Malut Tindak lanjut Laporan Kuasa Hukum Korban yang Dianiaya Oknum Polisi


Ternate – FBINEWS 


Orang tua Apriyanto A. Akbar beserta Tim kuasa hukum, Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail mendatangi Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Maluku Utara (Malut) untuk memberikan aduan terkait pemuda yang dianiaya oleh oknum polisi berpangkat Bripka DM alias Ute bersama ibunya SIA. 


Kedatangan ke 2 (Dua) kuasa hukum dan ibu korban tersebut diterima langsung Irwasda Polda Malut, Kombes Pol. Murry Mirranda di ruangan kerjanya pada Senin (15/1/2023), pukul 11.30 WIT pagi tadi bersama beberapa anggotanya.


Di kesempatan itu, Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail selaku kuasa hukum (A) mengadukan 2 hal. Yang pertama, meminta bapak Irwasda juga Propam Polda Malut agar menggelar ulang atas putusan laporan penganiayaan yang di putuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut oleh oknum polisi Bripka DM dan ibunya Sia yang di putuskan ke ranah Tindak Pidana Ringan (Tipiring).


Kemudian yang ke 2 (Dua), terkait ada beberapa oknum polisi memanggil ibu klien kami pada malam hari, pukul 23.00 WIT, di lantai 2 ruangan Sabhara Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Malut. Dan di dalam ruangan tersebut sudah ada juga Bripka MD.


"Iyah ada beberapa oknum polisi memanggil orang tua klien kami di jam 11 malam, dalam ruangan itu sudah ada Bripka MD, mereka diduga melakukan intimidasi, memberikan tekanan juga memaksa ibu klien kami agar mengakui jika pelaku MD tidak melakukan penganiayaan kepada Apriyanto A. Akbar," terang tim kuasa hukum A.


Bukan hanya itu, orang tua klien kami juga disuruh oleh salah satu oknum polisi agar diam dan tidak usah bercerita ke siapa pun ketika keluar dari ruangan Ditsamapta Polda Malut. Ada juga salah satu oknum polisi menyampaikan, di Senin nanti akan menelepon ibu klien kami untuk datang ke Ditreskrimum, biar dia memberitahukan bosnya membantu menyelesaikan masalah Apriyanto A. Akbar.


Olehnya itu, kami akan menyurati Wasidik Ditreskrimum Polda Malut tentang gelar perkara mengapa hal itu dilarikan ke Tipiring, bahwa ini kan sudah jelas penganiayaan terhadap korban melebihi dari satu, yaitu 2 orang, kemudian ada sanksi-saksi yang melihat langsung serta sudah dilakukan visum.


Sementara itu, Irwasda Polda Malut, Kombes Pol. Murry Mirranda menerima dengan baik kedatangan tim kuasa hukum Apriyanto A. Akbar bersama ibunya dan menyarankan agar membuat lapoaran resmi secara tertulis terkait dengan penganiayaan dilakukan oleh oknum polisi inisial DM dan ibunya Sia, yang sudah diputuskan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Malut ke ranah Tindak Pidana Ringan (Tipiring).


Begitu juga beberapa oknum yang melakukan pemanggilan kepada ibu klien tim kuasa hukum di malam hari pada pukul 23.00 WIT itu. 


"Jika laporan resmi itu sudah dibuat oleh tim kuasa hukumnya Apriyanto A. Akbar terkait 2 hal tersebut, kami dari Itwasda Polda maluku utara pasti akan menindak lanjuti," tutup Murry Mirranda.


ILON HI.M MARSAOLY

 Advertisement Here
 Advertisement Here