-->

Polres Pringsewu Musnahkan Ratusan Knalpot Tidak Standar dan Bersuara Bising


Pringsewu - FBINEWS 


Pada Rabu (31/1/2024), Polres Pringsewu melaksanakan pemusnahan ratusan knalpot tidak standar dan bersuara bising sebagai hasil penindakan selama tahun 2023. Aksi ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan penertiban kendaraan bermotor di Kabupaten Pringsewu.

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan bahwa sebanyak 153 unit knalpot dimusnahkan pada pagi hari ini. Menurutnya, knalpot-knalpot ini merupakan hasil dari penindakan pelanggaran lalu lintas selama tahun 2023 hingga Januari 2024. Tindakan ini juga sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait kebisingan akibat penggunaan knalpot tidak standar.

"Saat ini, Polres Pringsewu bersama instansi terkait berkomitmen untuk menciptakan Kamseltibcar lantas yang aman dan tertib, terutama menjelang masa pencoblosan pemilu 2024, agar pemilu berlangsung aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Pringsewu," tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menyebut bahwa sebelumnya, Polres Pringsewu telah melakukan pemusnahan 63 unit knalpot Brong. Kendaraan yang terkena tilang karena menggunakan knalpot tidak standar tersebut harus menjalani proses tilang dan dapat diambil setelah pemiliknya memasang kembali knalpot yang standar.

"Kami mengimbau kepada pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot Brong, karena selain melanggar peraturan, hal ini juga dapat meresahkan masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah, memberikan apresiasi terhadap tindakan Polres Pringsewu dalam menertibkan kendaraan bersuara bising. Menurutnya, tindakan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan kepada masyarakat dan pemerintah untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan ketentraman di Kabupaten Pringsewu.

"Kami berharap situasi ini dapat tetap terjaga hingga pelaksanaan pemilu pada 14 Februari nanti, sehingga tercipta pemilu yang lancar, aman, dan damai," ungkap Adi Erlansyah.

Pemusnahan ratusan knalpot bersuara bising dilakukan dengan menggunakan tiga alat pemotong dan dihadiri oleh forkopimda, tokoh masyarakat Kabupaten Pringsewu, serta perwakilan pemilik kendaraan yang terkena sanksi.*
 Advertisement Here
 Advertisement Here