-->

Kapolres Tabalong Gelar Konferensi Pers Di Gudang Pengoplosan LPG


Tabalong – FBINEWS 

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H mempimpin pelaksanaan konferensi pers pada Kamis (14/03/2024) pagi.

Didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K, dan Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Kegiatan Konferensi pers yang dilaksanakan di Sebuah workshop di Gunung Batu kelurahan Mabuun kecamatan Murung pudak tersebut menggelar 2 Tindak pidana yaitu Penganiayaan dan Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG yang disubsidi oleh pemerintah.

Kasus pertama yaitu kasus penganiayaan , pelaku seorang pria berinisial AR (39) warga desa Binturu kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong dan Korban yang kesehariannya sama-sama berprofesi sebagai pembaca doa di makam Syech Nafis berinisial KO (38) juga tinggal satu kampung dengan pelaku di desa Binturu kecamatan Kelua.

Menurut keterangan pelaku AR, dia mengaku bahwa sebelumnya pernah ada perselisihan dengan korban KO yang mengklaim dirinya dengan nama wali baayun dan KO pernah mengancam akan membunuh pelaku AR sehingga Pelaku selalu membekali diri dengan senjata tajam.

‘pada Kamis (06/03/2024) sore sebelum kejadian, pelaku membacakan doa untuk tamu peziarah di makam Syech Nafis, kemudian datang korban KO mengganggu aktifitas pekerjaan pelaku dan menantang berkelahi, pelaku yang sebelumnya sudah menyimpan dendam kemudian tersulut emosinya dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur’ Ungkap Joko.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Kelau dan kemudian di rujuk ke RS.H.Badaruddin Kasim Maburai, berdasarkan keterangan medis pada surat Visum Et Repertum menerangkan bahwa terdapat luka tusuk dan terbuka di dada sebelah kanan tembus sampai terlihat organ Hepar, luka tusuk di perut sebelah kiri, tembus sampai usus keluar, luka tusuk di bawah ketiak kiri, luka robek di ruas jari kelingking kiri, luka sayat di pipi kiri dan luka sayat di ujung mata kiri.

“Menurut keterangan warga sekitar, korban KO ini cukup meresahkan warga sekitar dan korban juga pernah diproses hukum di Polres Tabalong terkait tindak pidana pengancaman” Jelas Joko.

Pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP An. Pelaku AR, 1 Lembar Sorban berwarna Putih , 2 Buah Peci berwarna Putih dan Hijau, 1 bilah senjata tajam jenis pisau sangkur berwarna Hitam berserta kumpangnya dengan panjang -+ 30cm dan 1 lembar Surat Keterangan Permintaan Visum Et Repertum.(*)

Kasus kedua yaitu Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG yang disubsidi oleh pemerintah dengan pelaku berjumlah 1 orang yaitu AR (59) warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Tanjung Kab. Tabalong

Menurut pelaku, dia Melakukan usaha penjualan Liquified Petrolium Gas (LPG) nonsubsidi (ukuran 5,5 kg 12 kg dan 50 kg) yang dioplos menggunakan isi Liquified Petrolium Gas (LPG) ukuran 3 kg yang notabene disubsidi pemerintah, dengan tujuan memperoleh keutungan yang lebih banyak.

Diketahui pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 skj. 13.00 wita petugas menemukan 1 unit Truk warna Merah yang sedang berjalan di Jalan Nan Sarunai Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong, setelah dilakukan pengecekan diketahui yang dibawa/diangkut adalah sebanyak 560 tabung LPG isi 3 Kg, yang akan dibawa ke gudang miliknya di Jalan Trans Kalsel-Kaltim Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan untuk kemudian dilakukan pemindahan (pengoplosan) isi dari tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung LPG 5,5 kg, 12 Kg dan 50 kg nonsubsidi.

Di gudang tersebut ditemukan peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan kegiatan pemindahan/pengoplosan isi LPG tersebut yang kemudian disita untuk dijadikan barang bukti yaitu berupa

• 1 (satu) unit Truk merk Mitsubishi Colt Diesel, warna Merah, tahun 2011, Noka: MHFE74P4BK, Nosin: 4D34T-G08041, Nopol: KT 8160 EF;

• 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merk Mitsubishi Colt Diesel, warna Merah, tahun 2011, Noka: MHFE74P4BK, Nosin: 4D34T-G08041, Nopol: KT 8160 EF;

• 560 (lima ratus enam puluh) Tabung LPG 3 KG (isi);

• 2 (dua) unit Mesin rakitan merk Sanchin Power Sprayers yang sudah dimodifikasi;

• 1 (satu) buah Timbangan Mekanik (manual) beserta Dacing;

• 1 (satu) buah Timbangan Gantung merk SALTER, Model 235 6M;

• 635 (enam ratus tiga puluh lima) buah Tabung Gas LPG 3 Kg warna Hijau (kosong);

• 97 (sembilan puluh tujuh) buah Tabung Gas LPG 5,5 Kg warna Ungu (kosong);

• 84 (delapan puluh empat) buah Tabung Gas LPG 12 Kg warna Ungu (kosong);

• 80 (delapn puluh) buah Tabung Gas LPG 50 Kg warna Oranye (kosong);

• 360 (tiga ratus enam puluh) Tabung Gas LPG 3 Kg (isi) Subsidi;

• 253 (dua ratus lima puluh tiga) Penutup Tabung Gas LPG 3 Kg berwarna Putih dengan Label PT. BAROKAH TIGA BERSAUDARA;

• 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) Penutup Tabung Gas LPG 3 Kg berwarna Merah Muda dengan Label PT. BERKAH REZEKI GAS;

• 48 (empat puluh delapan) buah Segel penutup untuk Tabung Gas LPG 5,5 Kg dan Tabung Gas LPG 12 Kg;

• 92 (sembilan puluh dua) Karet Seal;

• 6 (enam) buah Tabung Gas LPG 5,5 Kg warna Ungu (kosong);

• 29 (dua puluh sembilan) buah Tabung Gas LPG 12 Kg warna Ungu (kosong);

Bahwa keuntungan yang diperoleh AR dari kegiatan pemindahan (pengoplosan) isi dari tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung LPG 5,5 kg, 12 Kg dan 50 kg nonsubsidi perbulannya adalah + Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) ;

Jika dihitung dari tahun 2019 hingga sekarang, kerugian negara akibat peristiwa tersebut diatas adalah 1200 biji/bulan x 18.500 x 12 bulan x 4,5 tahun = Rp 1.198.800.000

Pelaku AR disangkakan dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UURI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).*

 Advertisement Here
 Advertisement Here