-->

KELUARGA BAPAK MUSA LAURI TIDAK BISA BERAKTIVITAS DI LAHAN KEBUN MILIKNYA, KARNA MASUK DALAM KAWASAN ZONA MERAH.

 


Halsel - Fbinews 

Keluarga Musa Bapak Musa Lauri mengaku tidak bisa beraktivitas dan membangun di lahan milik nya yang terletak di Desa Marabosse Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel ) Provinsi Maluku Utara ( Malut ) karna masuk dalam kawasan Jona merah atau penambahan areal Bandara Usman Sadik.

Wartawan Majalah Global. Com Senin 18/3/2024, setelah berkoordinasi dengan salah satu Putrinya Bapak Musa Lauri engang menyebut namanya mengatakan bahwa, memang betul kami tidak bisa lagi beraktivitas apalagi membuat bangunan di lahan milik kami sendiri sebab lahan kami sudah masuk dalam kawasan jona merah ucapnya.

Dia mengakui, beberapa tahun lalu kementerian perhubungan dan pemerintah daerah ( Pemda ) yaitu Aset bersama kami dari keluarga turun mengecek dan mengukur sekaligus Bapak saya di ajak untuk berfoto dengan setiap tanaman yang ada di lahan kebun, karena lahan kami termasuk lahan produksi tegas nya.

Dan mengatakan di tahun 2020 Mantan Bupati Almarhum Bapak Hi. Usman Sidik Memerintahkan salah staf pegawai Aset untuk menemui Bapak Musa Lauri untuk meminta Kartu Keluarga ( KK ) dan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) ngakunya untuk proses pencairan, akan tetapi yang cair bukan lahan milik Bapak Musa Lauri, melainkan lahan milik Bapak Hi. Husen Padahal di saat pemeriksaan dari kementerian bersama pemerintah daerah dalam hal ini Aset sekaligus berfoto dengan setiap tanaman yaitu Bapak Musa Lauri bukan Bapak Hi. Husen Ucap salah putri Bapak Musa Lauri

Diketahui Lahan milik Bapak Hi. Husen dibayar dengan harga 1,8 M, akan tetapi Bapak Hi. Husen Hanya menerima 1, 6 M.

Lahan - lahan yang ada di sekitar Areal Lapangan Bandara menjadi Terget pembebasan untuk perluasan seperti Lahan miliki Bapak Kasman Marengken, Lahan milik Bapak Hi. Husen yang sudah dibayar oleh pemda dan Lahan milik Bapak Musa Lauri, dan yang membayar pajak setiap tahun hanya Bapak Musa Lauri.

Keluarga Bapak Musa Lauri tidak lelah untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Aset menanyakan tentang lahan mereka akan tetapi selalu menemui jalan buntu padahal berkas sudah di Aset, enta apa kendala sehingga sampai saat ini belum juga di selesaikan.

Salah Putri Bapak Musa Lauri bersama adik nya sempat juga ketemu dengan Almarhum Mantan Bupati Bapak Hi. Usman Sidik, dan saat itu Almarhum Bupati Hi. Usman Sidik memerintahkan pegawai Aset yang saat itu ada di kantor Bupati untuk memanggil kabid Aset saat itu Risno untuk menghadap nya.

Tidak lama kemudian Kabid Aset ( Risno ) tiba - tiba muncul melalui tangga samping kanan depan menuju lantai dua dan berpepasan dengan salah anak laki - laki Bapak Musa Lauri dan teman nya kebetulan ada duduk di tangga naik menuju lantai dua langsung menanyakan kepada mantan Kabid Aset Risno tentang lahan mereka, dan mantan kabid Aset Risno Spontan menjawab bahwa kami siap bayar asalkan ada surat dari bandara.

Kemudian keluarga Bapak Musa langsung berkoordinasi dengan pihak Bandara, saat juga pihak bandara menanggapi dan mengeluarkan kan surat, tapi lagi - lagi Keluarga Bapak musa di Bohongi.

Keluarga Bapak Musa tidak lelah untuk berkoordinasi dengan Pemda Halsel tentang nasib lahan mereka yang sampai saat ini selalu menemui jalan buntu, Dan itu terjawab mereka berhasil menemui Bapak Bupati Hasan Ali Basam Kasuba di kediaman desa Papaloang untuk menyampaikan permasalahan yang sebenarnya.

Setelah Bupati Basam Kasuba menerima dan berbincang - bincang dengan mereka, saat itupun Bupati Hasan Ali Basam Kasuba menyampaikan agar pihak Bapak Musa segera ketemu kabid Aset untuk menanyakan tentang lahan tersebut.

Keesokan harinya Bapak Musa dan keluarga ketemu dengan kabid Aset yang baru yaitu " Pak Nasir " dan beliau menyampaikan akan berkoordinasi dengan Staf nya yang mengetahui tentang lahan tersebut.

Besok nya lagi mereka kembali dengan pihak pengacara yaitu Safri nyong dan rekan - rekan untuk menemui kabid Aset, tetapi tidak ketemu karena beliau mengikuti kegiatan PABN.

Ahirnya Pihak Bapak Musa dan pengacara bersepakat untuk melayangkan surat SOMASI kepada Bupati, bahkan suratnya sudah di berikan tinggal menunggu.

Kabid Aset saat di komfirmasih oleh Media ini lewat WhatsApp pribadi nya mengatakan bahwa, Untuk belanja modal tanah belum jalan dan sementara masih di masukan daftar tanah yang mau di bebaskan untuk dilaporkan ke pak kaban serta di cek lagi habis lebaran ucap nya.

Anak - anak Bapak musa juga mengatakan bahwa ini sangat merugikan kami keluarga, seandainya kalau kami menaman barangkali sudah menimati hasilnya. Untuk itu kami bersepakat kalau tanah kami tidak di selesaikan dalam tahun ini, kami akan pergunakan untuk menanaman bahkan membangun rumah. ( LM )

 Advertisement Here
 Advertisement Here