-->

Cederai Institusi Polri, Tim Hukum Minta Polda Malut Tindak Tegas Dj Mahmud Secara Etik


TERNATE–FBI.NEWS 

Melakukan aksi penganiyaan kepada korban bernama Aprianto A. Akbar dan mengintimidasi ibu Korban pada jam 11 malam, oknum polisi Polda Malut bernama Dj. Mahmud alias Ute dan ibunya Sia di vonis penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (24/4/2024).

Dengan hal tersebut, disampaikan Tim Kuasa Hukum korban, Aprianto, Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail, saat ini pihaknya sendiri menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Ternate yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Ketika putusan tersebut sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap, maka akan kami tindak lanjuti dengan melampirkan salinan itu ke Propam Polda Malut," tegas Mirjan saat di wawancarai wartawan.

Pengacara kondang itu juga menuturkan, upaya ini dilakukan agar yang bersangkutan mendapatkan tindakan tegas dari institusinya. 

Semoga salinan yang akan kami berikan ke Propam Polda Malut bisa menjadi dasar untuk diperiksa oknum tersebut secara etik dan dijatuhi hukuman secara kode etik. 

"Jadi oknum polisi Dj Mahmud telah terbukti dalam proses persidangan bersalah melakukan tindak pidana ringan," ucap Mirjan.

Untuk itu, kami tim kuasa hukum tinggal mengambil salinan putusan untuk selanjutnya melakukan upaya hukum sebagaimana disampaikan.

Ditempat yang sama, Abdullah Ismail menyambungkan , perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi Dj. Mahmud ini secara terang-terangan dinyatakan oleh hakim tunggal Irwan Hamid pada agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate bahwa perbuatan itu terbukti.

Makanya ada putusan yang menjatuhkan meskipun hukumannya 1 bulan pidana penjara dengan massa percobaan selama kurun waktu 3 bulan.

"Atas dasar putusan ini menerangkan bahwa oknum polisi Dj Mahmud ini telah melakukan penganiyaan," tegas Abdullah.

Harapan Abdullah, persoalan ini menjadi suatu atensi Polda Malut, khususnya bapak Kapolda, Wakapolda, Irwasda dan Kabid Propam mengigat yang bersangkutan Dj Mahmud merupakan abdi negara harusnya menjadi tugas polisi untuk mengayomi masyarakat. Bukan sebaliknya mencoreng nama baik institusi Polri melakukan perbuatan tindakan hukum melakukan penganiayaan dan mengintimidasi ibu korban di jam 11 malam atau main hakim sendiri kepada masyarakat.

"Tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum polisi Dj Mahmud Ini menjadi viral dan tanda tanya besar oleh publik, kemudian akan menjadi suatu keraguan di tengah-tengah masyarakat, akibat perbuatannya telah menciderai institusi kepolisian," pungkasnya.

ILON.HI.M MARSAOLY

 Advertisement Here
 Advertisement Here