News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bikin Malu Nama Baik Polda Malut, Oknum Polisi di Morotai Dipanggil Propam

Bikin Malu Nama Baik Polda Malut, Oknum Polisi di Morotai Dipanggil Propam


Ternate – FBINEWS 

Secara resmi laporan telah dimasukkan oleh tim kuasa hukum Deviyanti Diti Mirjan Marsaoly dan rekan-rekan lainnya ke Propam Polda Maluku Utara, Rabu (29/5/2024).

Laporan tersebut terkait pengrusakan ruma milik Deviyanti Diti di Desa Posi Posi Rao, Kecamatan Pulau Rao, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara pada 9 Juni 2023.

Kepada wartawan kuasa hukum Deviyanti Diti, Mirjan Marsaoly menyampaikan, dimana pada saat terjadinya pembongkaran rumah oleh 2 (Dua), warga yang sekarang sudah jadi terlapor. Ada seorang oknum polisi selaku danpos setempat bernama Rais berada ditempat kejadian turut menyaksikan langsung tindakan melawan hukum tersebut.

"Oknum Polisi Rais ini sebagai danpos setempat dan dia menyaksikan langsung pembongkaran rumah tersebut," jelas Mirjan.

Olenya itu kami menduga oknum polisi bernama Rais ini telah turut membiarkan pembongkaran rumah yang dilakukan oleh 2 (Dua) warga yang sekarang sudah jadi terlapor. Sebagaimana informasi yang kami kuasa hukum terima, bahwa oknum polisi Rais juga diduga telah menghasut 2 (Dua) warga tersebut sampai terjadilah pembongkaran rumah itu.

Untuk itu kami selaku kuasa hukum dari saudari Deviyanti Diti memasukkan laporan aduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Polda Maluku Utara
pada 1 Mei 2024. 

Dan setelah kami kembali melakukan koordinasi pada 27 Mei 2024, Alhamdulillah Propam Polda Malut merespon cepat serta memberikan surat secara resmi pada kami tim kuasa hukum berupa surat pemberitahuan mengenai perkembangan hasil pemeriksaan (SP2HP).

Lanjut Mirjan, ketika kami terima surat ini, klien kami yang sebagai pelapor dan saksi-saksi akan dipanggil oleh Propam Polda Malut guna dimintai keterangan. Dikarenakan laporan kami disitu terkait oknum polisi bernama Rais sebagai danpos di Desa Posi-Posi Rao.

Kata Mirjan, kenapa kami tim hukum melapor oknum polisi tersebut secara resmi ke Propam Polda Malut, dikarenakan pada saat terjadinya pembongkaran rumah yang bersangkutan ada di tempat, tetapi dia membiarkan, ini yang kami sesali. Karena yang kami ketahui tugas seorang polisi itu melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Bukan membiarkan kejahatan.

Bukan hanya itu, sambung Mirjan. Ketika anak dari klien kami menelpon kakeknya dan kakeknya menelepon oknum polisi tersebut karena menganggap dia seorang penegak hukum atau danpos setempat yang saat itu berada di lokasi kejadian, malah oknum polisi Rais balik memarahi orang tua klien kami serta menyuruh orang tua klien kami, jika mau lapor, jangan lapor yang bongkar rumah tetapi lapor saya saja (Rais) oknum polisi tersebut nanti kita ketemu di hakim, saya tidak takut.

"Rais oknum polisi sudah kami laporkan ke Propam Polda malut karena dia diduga kuat turut membiarkan kejahatan dan menghasut membongkar rumah, serta menyuruh orang tua klien kami jangan lapor pelaku tetapi lapor saja dia ke hakim," ungkap Mirjan siang kemarin pada media.

Untuk itu Harapan Mirjan dan tim kuasa hukum lainnya meminta kepada Propam Polda Malut agar yang bersangkutan secepatnya dipanggil kemudian diproses secara kode etik yang tegas, karena perbuatan oknum polisi atas nama Rais ini telah mencoreng serta mebuat malu nama baik Kepolisian, khususnya Polda Maluku utara.

"Harapan kami Propam Polda Malut segera memanggil yang bersangkutan untuk diproses secara kode etik yang tegas karena sudah mencorong dan membuat malu nama baik Polda Malut,". Pungkasnya.

ILON.HI.M MARSAOLY

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar