Kejari Kota Mojokerto Kembali Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Kota Mojokerto - FBINEWS
Berbagai langkah negara dalam melumat tindak kejahatan terus dilakukan. Segala celah yang memberi ruang terjadinya kejahatan diupayakan bisa ditutup. Termasuk dengan cara memusnahkan barang bukti yang merupakan hasil dari tindak kejahatan. Langkah ini dilakukan agar barang tersebut tidak bisa digunakan kembali untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Jalan Raya By Pass, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada Senin (15/5/2024).
Sejumlah barang bukti hasil dari 71 perkara tindak pidana di wilayah hukum Kota Mojokerto dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang telah berdasarkan keputusan Pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa narkotika jenis sabu sebanyak 854.936 gram, pil Double L sebanyak 3.011.670 butir dan ganja sebanyak 65,933 gram. Barang-barang yang perkirakan senilai 10 miliar ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
"Salah satu tujuan pemusnahan barang bukti adalah agar tidak disalahgunakan kembali. Jadi pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah pemanfaatan/penggunaan alat atau hasil kejahatan serta memberikan efek jera kepada pelaku dan orang yang akan melakukan kejahatan" ungkap Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bapak Bobby Ruswin, S.H., M.H. dalam sambutannya.
Hadir juga dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Ibu I.A Sri Ardiyanthi A.W, SH. MA., Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanunasa SIK. MH, Kepala BNN Kota Mojokerto yang diwakili ibu Dayvi Selviana SKM (kasus dan hukum BNN Kota Mojokerto), Kalapas Mojokerto diwakili bapak Kinayung (KPLP), Kepala rumah penyimpanan benda sitaan negara diwakili Bapak Budi Haryono (kasubsi administrasi dan pengelolaan) dan Kadinkes Kota Mojokerto, diwakili dr. Lilik (sekretaris Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB).
(Agus Buyut)
Posting Komentar