-->

Sebarkan Konten Pornografi Mantan Kekasih, DJ East Blake Diringkus Polisi


Jakarta Utara - FBINEWS 

Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang tersangka berinisial ARS alias DJ East Blake dalam kasus tindak pidana pornografi eksplisit.

"Pelaku ARS alias East Blake sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi yang melibatkan produksi, penyebaran, dan penjualan konten eksplisit," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian saat konferensi pers, Kamis (2/5/2024) di Mapolrestro Jakarta Utara.

Menurut laporan, tersangka ARS telah memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi yang melibatkan korban, yang diam-diam direkam tanpa busana pada bulan Februari 2024 lalu.

"Konten tersebut berupa video berdurasi 9 detik dan gambar eksplisit," ucapnya.

Hady menjelaskan, pada awal April, hubungan asmara antara pelaku dan korban merenggang, dan dalam situasi tersebut, tersangka ARS mengancam untuk menyebarluaskan konten tersebut sebagai bentuk balasan.

"Lalu pada tanggal 17 April 2024, korban menemukan bahwa konten tersebut telah tersebar luas di beberapa platform media sosial seperti Instagram, Whatsapp, dan Tiktok," jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyebutkan, selain ARS, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten tersebut.

"Selain tersangka, kami juga menyita beberapa perangkat elektronik seperti handphone dan flashdisk yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan konten tersebut," terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ARS alias East Blake dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 E UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengn ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here