-->

Seberat 5 Kg Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Dimusnahkan, Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja


Pakpak - FBINEWS 

Polres Pakpak Bharat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5 Kg dari kasus tindak pidana Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Pakpak Bharat.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C. Utomo SH. SIK. M.Si. didampingi Wakapolres Pakpak Bharat Kompol E Sibuea, S.Sos, turut hadir Dandim 0206 Dairi diwakilkan oleh Pasi Intel Kapten Inf, MD. Lumbantoruan, Bupati Pakpak Bharat dalam Hal ini disampaikan oleh Plt Kaban Kesbangpol, Kajari Dairi direkam Oleh Jaksa Fungsional, Kabagops Polres Pakpak Bharat Kompol M Yunus Tarigan, SH.MH, Kbo Sat Intelkam Ipda Manarsar Tambunan SHMH, Kasi Bimas Islam Kemenag Kab. Pakpak Bharat. Jumat (03/05/24) di Lapangan Apel Mako Polres Pakpak Bharat.

Pengungkapan kasus pengedar ganja yang dilakukan oleh tersangka berinisial AS Alias AO, JI alias J, SW alias S dan J alias PI, bermula pada saat Personil Sat Res Narkoba Polres Pakpak Bharat sedang melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jl Lintas Sidikalang - Subulussalam Dusun Sibande Desa Tanjung Meriah Kab. Pakpak Bharat. Personil Sat Res Narkoba Polres Pakpak Bharat memberhentikan 1 buah Mobil Toyota Agya berwarna Putih .

Pada Saat diberhentikan, didalam Mobil Agya Tersebut terdapat 3 orang Laki-laki, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat menemukan 1 buah Bungkus Plastik berwarna Hitam yang dibalut isolasi dimana didalamnya ternyata berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat lebih kurang 2(dua) Kg, setelah di Interogasi Oleh tim, ternyata barang Haram tersebut diperoleh dari Seorang Ber Inisial J Warga Aceh Tenggara tepatnya di Kota Kuta Cane.

Dari Hasil Keterangan Tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat melakukan Pengembangan disitu Satres Narkoba Berhasil Menangkap 1 Orang Laki-laki ber Inisial J dimana yang bersangkutan diamankan Kembali Narkotika Jenis Ganja seberat kurang Lebih 3 Kg.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Tutup Kasat Narkoba.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti Ganja dengan cara dibakar di dalam Tong/Drum agar tidak ada sedikit pun yang tersisa.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here