Tim Hukum Proses 3 Oknum TNI-AL Aniaya Jurnalis atas Pemberitaan Minyak Milik Polair Sampai Peradilan Militer
TERNATE–FBI.NEWS
Telah dilakukan pemeriksaan saksi atas kasus dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan tiga oknum TNI-AL pada seorang wartawan atas nama Sukandi Ali, tepatnya di Halamahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, Minggu (12/5/2024).
Olehnya itu penasihat hukum, Bahtiar Husni mendesak agar kasus dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan ini berjalan cepat, sehingga korban mendapatkan kepastian hukum.
"Diminta agar penyidik Pomal Ternate secepatnya mengusut tuntas laporan dari Sukandi Ali atas dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI-AL itu." Tegasnya Bahtiar.
Agar kasus ini tidak harus berlama-lama, karena menurut Bahtiar, sudah ada hasil visum maupun keterangan saksi, bahkan pelaku juga telah mengakui perbuatannya sehingga telah memenuhi unsur untuk dilakukan gelar perkara dan status penetapan tersangka.
"Harapan kami Pak Danlanal Ternate yang baru agar dapat mengusut tuntas perkara ini, semoga ada komitmen dari Pomal Ternate untuk menyelesaikan biar korban bisa dapat kepastian hukum yang pasti," harapnya.
Selanjutnya disampaikan pengacara kondang Mirjan Marsaoly, saksi yang diajukan oleh pihaknya telah diperiksa oleh Penyidik Pomal Ternate, yaitu merupakan istri dari korban sendiri.
"Hari ini, tanggal 11 Mei 2024 saksi atas nama Asmiyati Hasan yang merupakan istri korban Sukandi Ali telah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh Penyidik Pomal Ternate." Jelas Mirjan.
Bahkan, kata Mirjan, penyidik juga telah memeriksa para terlapor dan terlapor telah mengakui semua perbuatannya sehingga dalam waktu dekat ketika pemberkasannya sudah selesai maka perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
"Kami minta secepatnya diproses sampai ke Peradilan Militer biar kasus seperti ini tidak dapat terulang lagi dan menjadi efek jera buat pelaku, karena perbuatan para pelaku jelas-jelas merupakan perbuatan pidana yang sudah sepatutnya diberikan efek jera." Pintahnya mengakhiri.
Untuk itu perlu diketahui, Sukandi Ali diduga dianiaya oleh tiga oknum TNI-AL lantaran membuat pemberitaan kapal tanker yang memuat BBM jenis dexlite sebanyak 20.400 kilo liter yang diamankan oleh Pos Pengamat TNI AL Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan pada (20/3/2024). BBM itu diduga milik Ditpolairut Polda Maluku Utara yang dimuat dari Kota Ternate tujuan Pulau Obi.
Dari situ, Sukandi kemudian dijemput oleh oknum TNI dan dibawa ke pos Angkatan Laut di Desa Panamboang. Setelah itu korban mulai mendapat perlakukan kasar karena pemberitaan yang ditulis dinilai tanpa melalui konfirmasi, namun Sukandi membantah bahwa dia dan rekan wartawan lainnya telah lakukan konfirmasi, bahkan hasil rekaman juga ada.
Sementara, oknum TNI AL mengatakan bahwa konfirmasi tersebut tidak seharusnya dijadikan sebagai berita, dengan alasan itulah, mereka merasa tidak puas dan mengambil langkah pemukulan terhadap Sukandi.
ILON.HI.M MARSAOLY
Posting Komentar