KADES AKELAMO TERIMA DAN HORMATI PEMBERHENTIAN NYA.
Halsel - Fbinews
Polemik sengketa 13 desa terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah berakhir dengan dicabutnya surat keputusan Bupati Nomor 131 Tahun 2023. Kepala Desa Akelamo, Fida Jendrik Rasay, menyatakan menerima dan menghormati putusan pemberhentian dirinya sebagai kepala desa.
Sengketa ini bermula dari keputusan Bupati sebelumnya, almarhum Hi Usman Sidiq, yang melantik kepala desa berdasarkan hasil sidang penyelesaian sengketa, meskipun calon tersebut kalah dalam pilkades pada November 2022. PTUN Ambon, dalam putusannya Nomor: 20/G/2023/PTUN.ABN, membatalkan Surat Keputusan Bupati Nomor 131 Tahun 2023 dan mewajibkan pencabutannya.
Upaya banding pemerintah daerah ke PTUN Manado juga menemui jalan buntu dengan keluarnya putusan Nomor: 75/B/2023/PT.TUN.MDO tertanggal 12 Desember 2023, yang menegaskan perintah tersebut.
Kepala Desa Akelamo, Jendrik Rasay, menegaskan ikhlas menerima hasil putusan ini. “Saya dan 12 kepala desa lainnya sudah ikhlas menerima putusan pemberhentian kami. Pak Bupati Hasan Ali Basam Kasuba telah menjalankan perintah pengadilan dengan baik,” ujar Jendrik Rasay. Ia juga meminta pendukung dan simpatisannya untuk menghormati keputusan tersebut.(Tim/Red)
Posting Komentar