News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tim Hukum Lapor Ibu Bhayangkari dan Oknum Polisi yang Bikin Malu Institusi Polri

Tim Hukum Lapor Ibu Bhayangkari dan Oknum Polisi yang Bikin Malu Institusi Polri


Ternate–Fbinews.net 

Seorang Ibu Bhayangkari atas nama Elia Gebrina Bachmid Cs, dilaporkan Kuasa Hukum Wartawan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara Jumat (26/7/2024). 

Mereka diadukan dengan dugaan tindak pidana menghalangi pekerjaan Journalist yang diatur dalam pasal 4 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Mirzan Marsaoly, selaku Tim Kuasa Hukum Aksal Muin (Pelapor I) dan Saha M. Buamona (Pelappr II) mengatakan pihaknya melaporkan Elia Gebrina Bachmid dan pengawalnya dengan dugaan menghalangi Journalist saat meliput. 

"Kami melaporkan Elia (Terlapor I), karena saat klien kami melakukan peliputan ada niat tidak baik dari Elia yang menyiram air ke arah klien kami," ujarnya. 

Tindakan yang ditunjukkan isteri bahyangkari yang dikawal para oknum polisi itu sejatinya telah menghalangi kerja pers dalam melaksanakan kegiatan peliputan. 

Disebut Mirzan, pihaknya juga melaporkan, oknum anggota Polairud (terlapor II), yang mencoba mencegah kegiatan peliputan para pelapor atau pihaknya punya klien. 

"Bahkan terlapor seorang oknum anggota Polairud, memukul tangan hingga Handphone klien kami saudara Aksal jatuh," ungkapnya. 

Dijelaskan Mirjan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juncto pasal 18, sangat jelas dilanggar oleh para terlapor, yang menghalangi dan mengintimidasi wartawan. 

Karena itu, pihaknya meminta kepada Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siswoko, dan Dir Krimsus Polda Maluku Utara agar secepetnya menindak lanjuti laporan pengaduan ini. 

"Supaya para pelaku dan oknum anggota Polairud ini tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari," tegas Mirjan. 

Ditempat yang sama, Abdullah Ismail selaku tim kuasa hukum juga menambahkan, bahwa kliennya atas nama Askal (pelapor I) sudah 2 kali mengalami intimidasi, yang satunya dilakukan oleh suami Elia Bachmid, yakni Wadir Polairud.

"Itu terjadi pada pemeriksaan Elia Bachmid yang merupakan isteri dari Wadir Polairud AKBP, Eddy Daulani, dimana suami Elia itu mengancam klien kami saudara Aksal saat meliput," ungkapnya. 

Padahal, Wadir sebagai petinggi Polda Malut harus lebih tahu terkait perundang-undangan, dan juga Undang-Undang Pers, bahwa para wartawan diberikan kebebasan saat peliputan. 

Selain itu, jika memang isterinya tidak bersalah untuk apa harus dibeking, dengan menyuruh bawahanya oknum anggota Polairud datang mengawal isterinya di persidangan. 

Terlebih lagi, Dirpolairud sudah sampaikan bahwa kedatangan kelima oknum anggota Polairud di persidangan itu tidak ada surat tugas atau perintah atasan dari Dirpolairud. 

"Meskipun cuma satu orang yang diduga merampas handphone wartawan, tapi tak terlepas tindakan mereka ini saling menunjang antara satu dengan yang lain," bebernya

Pihaknya sangat sesalkan tindakan Wadir Ditpolairud, yang memerintahkan bawahannya untuk datang mengawal isterinya sebagai saksi di persidangan kasus suap AGK yang saat ini ditangani KPK. 

"Tindakan Wadir ini bukan baru kali ini tapi sudah kesekian kalinya, untuk itu kami meminta kepada Bapak Kapolda Maluku Utara untuk mengevaluasi Wadir Polairud," desaknya. 

Hal senada ditegaskan Gazali Pauwah, bahwa hasil audensi puluhan wartawan dari berbagai media dengan PJU Polda Malut, yakni Kabid Humas, Kabid Propam dan Dir Polairud Polda Maluku Utara, mereka berjanji akan memproses hukum oknum anggota tersebut. 

"Kami berharap sikap petinggi Polda Maluku Utara itu dapat diwujudkan oleh pihak Krimsus yang menangani laporan kami ini. Dan kami akan mengawasi bersama, agar supaya insiden ini tidak terjadi di masa depan," tutupnya mengakhiri. 

ILON.HI.M MARSAOLY

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar