News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Eks Gubernur Lemas Saat JPU KPK Baca Tuntutan Serta Minta Ganti Rugi Ratus Miliar dan 90 Dollar

Eks Gubernur Lemas Saat JPU KPK Baca Tuntutan Serta Minta Ganti Rugi Ratus Miliar dan 90 Dollar

 

Ternate–Fbinews.net 

Lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga Hakim Ketua bersama satu Hakim Anggota dengan Panitera Penganti kembali menyidangkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri (PN) Kota Ternate dalam kasus suap dan gratifikasi, Kamis (22/9/2024).

Didalam ruang persidangan eks Gubernur Malut itu terlihat lemas juga berfikir atas kasusnya tersebut. Sebelum tuntutan, Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat tuntutan atas nama Abdul Gani Kasuba, ber Nomor: 66/TUT.01.06/24/08/2024 dengan moto "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Saat JPU menyampaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa, terlebih dahulu JPU akan mengemukakan hal-hal yang menjadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan, yaitu, hal yang memberatkan atas perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian hal meringankan, seperti terdakwa berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatan, telah berusia lanjut, sopan, menghargai persidangan juga belum pernah dihukum.

"Sebelum kami menyampaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa, terlebih dahulu kami Jaksa Penuntut Umum KPK akan mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalarn mengajukan tuntutan," ucap JPU KPK.

Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundeng-undangan yang berkenaan dengan perkara ini, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut. Menuntut agar majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.

Menyatakan bahwa Terdakwa Abdul Gani Kasuba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasai 12 huruf a jo, pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan udang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pernberantasan tindak pidana korupsi jo, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo, pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan kedua melanggar Pasal 12 huruf b Jo, pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Rl nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo, pasal 65 ayat (1) KUH dan ketiga melanggar pasal 12 B jo, pasal 18 undang-undang Ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo, pasal 65 ayat (1) KUHP.

Olehnya itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 9 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan serta menetapkan terdakwa AGK untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056.827.500,00 (Seratus sembilan miliar lima puluh enam juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan USD90.000 (Sembilan puluh ribu dollar Amerika Serikat).

Dengan ketentuannya, jika terdakwa AGK tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 5 (lima) tahun.

"Demikian menetapkan lamanya penahanan terdakwa Abdul Gani Kasuba dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutupnya. 


ILON Hi.M Marsaoly.

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar