-->

Polisi Musnahkan 340 Gram Ganja Hasil Ungkap Kasus di Manokwari


Manokwari Selatan - FBINEWS 

Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari Selatan lakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 340,84 gram yang di bungkus dalam 18 paket hasil dari pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Manokwari.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Manokwari Selatan AKBP Yulianor Abdi, didampingi Wakapolres Manokwari Selatan Kompol Bambang Triyono, dan Kasat Res Narkoba Iptu Ihlan Rahman, dalam keterangan persnya kepada awak media yang digelar di Pendopo Polres Manokwari Selatan, Kamis (8/8/2024).

“Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku dengan ciri-ciri yang sudah didapati oleh tim yang mana dalam informasi tersebut yang terindikasi sebagai pelaku membawa barang narkotika jenis ganja menggunakan kapal Km. Ciremai dari pelabuhan Jayapura tujuan Manokwari yang diduga akan diedarkan di wilayah Manokwari dan Manokwari Selatan.

Setelah kapal yang diduga ditumpangi pelaku anggota tim melakukan pemantauan terhadap penumpang yang turun dari kapal dan mendapati ciri-ciri yang sudah dikantongi selanjutnya tim melakukan penggeledahan.

"Tim Sat Res Narkoba berhasil menemukan barang bukti berupa 18 (Delapan belas) bungkus paket plastik yang berisi Narkotika jenis Ganja yang isi dalam tas ransel warna putih. Selanjutnya Tim mengamankan pelaku seorang perempuan berinisial F alias MAFE ke Polres Manokwari Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” kata Kapolres

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 Ayat 1 subsider pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika di ancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kemudian pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Iptu Ihlan Rahman, menyampaikan bahwa pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa para pelaku sering melakukan transaksi penjualan Narkotika Jenis Ganja yang mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan narkoba di Jayapura, Papua.

"Lebih lanjut berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-2044/R.2.10/Enz.1/08/2024 Sat Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti tersebut di lapangan Polres yang dipimpin langsung oleh Kapolres Manokwari Selatan," jelas Kasat Narkoba.

Polres Manokwari Selatan melalui Sat Res Narkoba selanjutnya melakukan pendalaman terhadap jaringan Narkoba yang ada di Manokwari dan Manokwari Selatan agar barang haram tersebut tidak sampai masuk dan beredar di wilayah Manokwari Selatan.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here