Berdalih Kerasukan Setan, Pria di Musi Rawas Rudapaksa Bocah 4 Tahun
Musi Rawas – Fbinews
Anggota unit PPA Polsek BTS ulu, Polres Musi Rawas Polda Sumsel menyergap AN (52) lelaki tua warga Desa Ngestibolga II, Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas terduga pelaku asusila pencabulan terhadap sebut saja Melati anak masih dibawah umur keponakanya sendiri.
Pelaku AN sendiri diketahui masih keluarganya korban, yang dengan biadabnya tegah menodai kesucian korban. Mirisnya lagi, aksi tidak bermoral itu terjadi dipinggir sungai Jambu, Desa Sadu masuk wilayah hukum Polsek BTS Ulu.
Ketika hendak diamankan, AN tidak melakukan perlawanan. Begitupun, ketika berada diruang penyidik PPA Satreskrim Polres Musi Rawas. AN justru mengaku berbuat seperti itu, dengan alasan dirinya telah khilaf dirasuki setan.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek BTS Ulu IPTU Jemmy Amin Gumayel membenarkan kejadian aksi kriminal pencabulan terhadap anak dibawah umur dan pelakunya inisial AN telah amankan.
“Benar, ada perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur, saat ini Pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pendalaman perkara,” ungkap AKP Herdiansyah.
Kasi Humas menyebutkan, Pelaku dibekuk bermula saat Polsek BTS Ulu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya perkara tersebut.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan sekaligus melakukan pengintaian keberadaan Pelaku, hingga melalui pendekatan persuasif diketahui Pelaku sedang berada di Desa Ngetiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.
Lalu, Pihak Keluarga bersama Anggota Polsek BTS Ulu dipimpin Kapolsek BTS Ulu berhasil mengamankan Pelaku AH tanpa perlawanan, sore harinya (14/9).
“Selanjutnya setelah dilakukan interogasi singkat, cek TKP dan pra rekonstruksi, Pelaku mengakui perbuatannya dengan dalih khilaf dan kemasukan iblis/setan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, ada beberap Bb kejadian, satu lembar celana dalam warna kuning milik korban, satu lembar celana rok warna biru milik korban, satu lembar celana milik Pelaku, satu unit sepeda motor milik Pelaku dan satu lembar uang kertas Rp. 2.000.
“Diketahui kejadian tersebut terjadi, saat itu Pelaku menjemput korban yang bermain di depan rumahnya dengan alasan mengajak jalan-jalan dan jajan. Hal tersebut disaksikan oleh saksi-saksi, karena saksi tidak curiga terhadap Pelaku yang masih ada hubungan keluarga dengan orang tua korban, maka Pelaku berhasil berangkat membawa korban dengan sepeda motor Supra Fit tanpa plat,” beber AKP Herdiansyah.
Selanjutnya, sambung AKP Herdiansyah untuk kronologi kejadian, pelaku menjemput korban tengah berada didepan rumahnya dengan alasanya mengajak korban jalan-jalan. Akan tetapi, pelaku justru membawah korban ke tempat kejadian perkara (TKP) pinggir sungai jambu, Desa Sadu Kecamatan BTS Ulu.
“Selanjutnya, sesampaikan di sana. Pelaku parkiran motor dan Korban digendong oleh pelaku dan dibawah ke semak-semak berada tepian sungai hingga pelaku melampiaskan nafsu bejatnya, dengan melakukan perbuatan tidak senonohnya terhadap korban,” jelasnya.
Kemudian, masih kata AKP Herdiansyah bahwa setelah selesai melakukan aksi bejatnya itu, pelaku menggendong korban kembali dan membawanya ke atas sepeda motor, lalu pergi meninggalkan TKP. Setelah itu korban dibawak menuju Pasar Kelurahan Bangun Jaya.
“Selain itu, pelaku sempat sempatnya membelikan korban jajan gorengan senilai Rp.10.000 dan memberikan uang Rp. 2000,- ke korban. Terakhir, korban diantarkan pulang kerumahnya,” tandasnya.
Sementara itu, AKP Herdiansyah menambahkan terungkap perbuatan pelaku. Setiba dirumah, korban menangis kesakitan. Bahkan, buang air kecil terus menerus. lantas orang tua korban, menanyakan kepada anaknya ada apa. “Mengapa Sakit”.
“Korban menjawab “titit wak ahir dimasukan ke bebek aku (diartikan orang tuanya adalah kelaminnya). Lalu korban dibawa ke Puskesmas Cecar untuk berobat, hasil keterangan medis ada lecet pada kelamin korban. Tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian ke Polsek BTS,” tandasnya lagi.
Adapun, dari perkara tersebut. AKP Herdiansyah membeberkan bahwa pelakunya sudah diamankan dan kembali penyidik PPA Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan penyidika lebih lanjut.
“Yang jelas, untuk perkara asusila ini. Kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.
**
Posting Komentar