Dua Geng di Grobogan Janjian Tawuran Lewat Medsos, 5 Pelaku Diamankan
Polres Grobogan menggelar konferensi pers ungkap kasus penganiayaan terhadap anak serta penyalahgunaan senjata tajam (sajam). Acara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan tersebut digelar di Mapolres setempat pada Selasa (10/9/2024).
Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Grobogan mengamankan lima orang pelaku. Tiga orang pelaku yakni MAA (18) warga Purwodadi, MAN (19) warga Purwodadi dan RA (20) warga Brati, Grobogan di hadirkan dalam konferensi pers tersebut. Sedangkan dua orang lainnya tidak di hadirkan lantaran masih berusia dibawah umur.
MAA (18) merupakan pelaku penganiayaan atau pembacokan dalam kasus tersebut. Sedangkan ke empat pelaku lain ditangkap terkait penyalahgunaan senjata tajam.
Kapolres Grobogan menyampaikan, peristiwa itu terjadi di Jalan Menduran, Brati, Grobogan hingga sekitar bundaran tugu Getasrejo, Grobogan pada Selasa (3/9/2024) dini hari.
“Kejadian berawal saat dua geng saling tantang di media sosial,” ungkap Kapolres Grobogan.
Kedua geng tersebut, kemudian sepakat saling bertemu untuk melakukan aksi tawuran di bundaran tugu Getasrejo, Grobogan. Namun, salah satu dari geng tersebut tidak datang.
Nahas, pada saat bersamaan korban SA (16) bersama seorang temannya melintas di lokasi saat hendak pulang ke rumahnya. Lantaran korban dikira merupakan salah satu anggota geng, pelaku langsung melakukan pembacokan ke arah wajah korban.
“Korban yang terkena senjata tajam kemudian terjatuh dari sepeda motornya. Selanjutnya pelaku beserta kelompoknya pergi meninggalkan korban,” ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Korban yang saat itu tergeletak, langsung di tolong oleh warga sekitar dan selanjutnya dibawa ke salah satu Rumah Sakit di Purwodadi, Grobogan. Peristiwa tersebut kemudian di laporkan ke Polres Grobogan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Grobogan kemudian melakukan penangkapan terhadap lima orang beserta barang bukti berupa lima buah senjata tajam dengan panjang bervariasi mulai dari 120 hingga 150 centimeter.
Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan perlindungan anak dan Pasal 2 ayat (1) nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” imbuh Kapolres Grobogan.
AKBP Dedy Anung Kurniawan mengimbau kepada seluruh orang tua di wilayah Kabupaten Grobogan, agar melakukan pengawasan secara intensif terhadap anaknya.
“Kita harapkan orang tua juga bisa memberikan teladan dan bimbingan pada anaknya untuk tidak keluar rumah. Karena bisa diyakini bahwa apabila anak-anak masih diluar rumah setelah pukul 23.00 WIB, mereka melakukan hal negative. Bisa menjadi pelaku atau pun korban,” pungkas Kapolres Grobogan.
**
Posting Komentar