News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Donasi Korban Penyiraman Air Keras Diwarnai Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Donasi Korban Penyiraman Air Keras Diwarnai Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik



Jakarta – Fbinews 

Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman atas laporan yang dilakukan oleh korban penyiraman air keras berinisial MAS (32) terhadap PN (30) tentang dugaan pencemaran nama baik terkait uang hasil donasi.


Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Sabtu (19/10/2024).


Pelapor juga membawa sejumlah barang bukti berupa satu lembar tangkapan layar pesan WhatsApp dan satu buah rekaman video.


"Jadi saudara MAS ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah menggunakan media elektronik," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/10/2024).


Lebih lanjut, Kabid Humas menerangkan bahwa dalam peristiwa ini yang dilaporkan adalah saudari PN selaku pemilik yayasan yang menjadi tempat pengumpulan donasi untuk korban atau pelapor atas insiden penyiraman air keras yang terjadi.


"Korban MAS mendapatkan sumbangan dari donasi terlapor melalui sebuah siniar (podcast) dan donasi yang diperoleh kemudian dikirim terlapor dengan cara ditransfer ke rekening terlapor, " terangnya.


Kemudian, menurut pelapor dana yang terkumpul ada sekitar Rp1,4 miliar, lalu dana tersebut diminta kembali oleh terlapor untuk di tranfer ke rekening yayasan milik terlapor.


"Kemudian pelapor atau korban merasa mendapatkan ancaman tuduhan dan fitnah seolah-olah korban tidak amanah terhadap uang donasi tersebut. Inilah yang akan didalami tim penyidik, banyak sekali kasus-kasus seperti ini, pencemaran nama baik, fitnah," ucapnya.


Dalam hal ini MAS melapor dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A dan atau pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP Jo. pasal 45 ayat (4).


Sebelumnya, MAS disiram air keras oleh pelaku berinisial JJS alias A pada Minggu (1/9) di Jalan Nusa Indah, Cengkareng, Jakarta Barat karena sakit hati terhadap korban yang kerap memarahinya di tempat kerja.


Siraman air keras tersebut berakibat fatal terhadap korban yang menderita luka bakar (akibat) bahan kimia sebanyak 90 persen dari tubuhnya.

**

 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar