Polres Lamandau Melaksanakan Press Release Pengungkapan 50,6 Kg Narkotika Jenis Sabu
Lamandau - FBINEWS
Bertempat di Mapolda Kalteng telah dilaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika oleh Polres Lamandau, yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto didampingi oleh Waka Polda Kalteng, Danrem 102/PJG, Kabinda Kalteng, Kajati Kalteng, KA BNNP Kalteng, Staf Ahli Gubernur. Selasa 15/10/2024
Dalam Konfrensi Perss Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto menerangkan ini merupakan keseriusan Polda Kalteng dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Kalimantan Tengah.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Personil Polres Lamandau di Jalan Trans Kalimantan KM. 04 Desa Kujan, Kec. Bulik, Kab. Lamandau dengan tersangka inisial (W) 33 TH dengan barang bukti sebanyak 47 bungkus paket sabu dengan total berat kotor 50.658 gram.
Kapolda Kalteng menjelaskan Modus Operandi dari pelaku ini melakukan kegiatan penyerahan narkotika (sabu) menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika (sabu) dari Pontianak - Kalbar melalui jalur darat yang rencananya diedarkan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Karna perbuatannya tersangka W Diterapkan PASAL 114 AYAT (2) SUBS PASAL 112 AYAT (2) UU NO 35 TH 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Maksimal Pidana Penjara 20 Tahun Atau Seumur Hidup.*
Posting Komentar