Mahasiswa Ini Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Seorang Pria di Ring Road Sleman
Sleman - FBINEWS
Sempat membuat heboh, peristiwa penemuan mayat pria tergeletak dilahan kosong ditepi Jl.Ring Road Utara beberapa waktu yg lalu akhirnya terungkap
Dari hasil penyelidikan terungkap fakta ternyata korban berinisial S (45) warga Ngaglik Sleman.
"Peristiwa tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas, lebih spesifik adalah tabrak lari," ungkap Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi.
"Pelaku tabrak lari adalah MAT (20) mahasiswa asal Morowali, Sulawesi Tengah," sambungnya
Peristiwa tabrak lari bermula saat korban berjalan kaki dari arah barat ke timur di jalur lambat, lalu dari arah belakang melaju mobil Mitsubishi yg dikendarai pelaku
"Mobil yang dikendarai MAT membentur korban dan mengakibatkan korban terjatuh ditepi jalan sebelah utara, setelah menabrak, pelaku langsung pergi meninggalkan TKP," urainya
"Korban ditemukan meninggal ditepi jalan siang harinya sekira pukul 10.46 WIB," bebernya
Lebih lanjut Kapolresta Sleman menyebut, motif atau penyebab tersangka menabrak korban adalah kurangnya konsentrasi yg penyebabnya adalah pelaku menyetir sambil melakukan tindakan tidak senonoh (oral seks).
"Jadi saat mengendarai mobil, pelaku ini bersama teman wanitanya (bukan suami istri)," ungkapnya.
Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 15 November sekira pukul 01.00 WIB di Pleret Bantul," tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal berlapis yakni pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 yg menyatakan bahwa setiap orang yg mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12 juta.
"Kemudian Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 yg menyatakan bahwa setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor yg terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yg patut dipidana dgn pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp.75 juta," pungkasnya.*
Posting Komentar