PENGUMUMAN HASIL HASIL SELEKSI PPPK DI LINGKUP PEMDA KABUPATEN HALMAHERA SELATAN DIDUGA BODONG MASIH BERKELIARAN.
Halsel - Fbinews
Pengumuman penetapan hasil seleksi administrasi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2024 dengan nomor : 810/3685/2024 diduga masih banyak tenaga bodong yang berkeliaran di Dinas, Badan, Kantor, Kantor camat serta sekolah. 3/10/2024
Berdasarkan hasil verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang diunggah pelamar pada portal, Panitia Seleksi Penerimaan PPPK di lingkup pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024 yang di nyatakan lulus seleksi administrasi seperti di tenaga kesehatan sebanyak 199 pelamar, sedangkan yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 189 pelamar, tidak lulus seleksi administrasi sebanyak 10 pelamar, dan tenaga guru berjumlah 215 pelamar, Lulu seleksi administrasi sebanyak 209 pelamar, sedangkan yang tidak lulus seleksi administrasi 6 pelamar, serta tenaga teknis berjumlah 1364 pelamar, yang Lulu seleksi administrasi 1.238 pelamar, dan yang tidak lulus seleksi administrasi sebanyak 126 pelamar.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah pelamar yang memenuhi syarat sesuai ketentuan pada KepmenPANRB nomor 347 tahun 2024, KepmenpanRB nomor 348 tahun 2024, KepmenPANRB nomor 349 tahun 2024 dan berdasarkan ketentuan pada pengumuman surat Sekretaris Daerah Nomor 810 / 3103 / 2024 tanggal 01 Oktober 2024 dan pelamar yang tidak memenuhi syarat tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
Tetapi pada kenyataannya hasil pengumuman yang diumumkan oleh Pemda Kabupaten Halmahera Selatan di duga tenaga bodong masih banyak yang berkeliaran di berbagai instansi dan dinyatakan lulus seleksi administrasi berdasarkan hasil penelusuran kamis 31/10/2024.
Nama - nama yang diduga bodong seperti : ARNOL TALANGITAN Nomor urut 107, Nomor peserta 24790430810000455 adalah Anggota BPD aktif desa panambuang, EDI TATIPATA asal desa sayoang Nomor urut 15 dan Nomor peserta 24790410810000051 juga di duga bodong alias tidak berhonor dan yang bersangkutan kerja nya sehari - hari Cetak telah press, Hilda La Ode lulus seleksi di dinas perikanan di duga juga Bodong karena yang bersangkutan sudah berhenti dan pernah mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD kabupaten Halmahera Selatan.
Ada juga SYAHRIN JAFAR Nomor urut 299 dan Nomor peserta 24790430810000323 penata layanan operasional yang juga sudah berhenti dan STPJM nya di duga di Sceen, sementara keterangan dari kepala Dinas Pertanian beliau mengaku tidak pernah menandatangani STPJM, dan apabila syarin jafar terdaftar lewat dinas pertanian, saya tidak bertanggung jawab karena STPJM nya tidak saya tidak tanda tangan bahkan kadis pertanian mengatakan kalau memang betul tanda tangan saya di sceen maka saya bisa melaporkan ke pihak yang berwajib ucap kadis pertanian.
Fitriani Yusuf pun demikian sudah berhenti dari dinas pertanian dan mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD kabupaten halmahera selatan beberapa waktu lalu ucap pegawai - pegawai honorer yang ada di Dinas pertanian, mereka ngakunya kadis pertanian tidak pernah menandatangani STPJM milik Fitriani dan Syahrin jafar.
Sementara di kantor camat bacan selatan dan RSUD Labuha pun di duga Honor bodong juga lulus seleksi berkas PPP3 yaitu : UMAR BANYAL terdaftar di kantor camat bacan selatan dengan Nomor urut 1060 dan Nomor peserta 24790430810000479, umar banyal di ketahui sudah berhenti sebagai pegawai honorer dan sekarang menjadi staf desa sejak tahun 2017.
Di RSUD labuha juga demikian ketiga nama seperti : ASTUTI FATAHA, MUNIRA M. AKIL dan SITNA TUASA, menurut pegawai honorer yang ada di RSUD labuha mereka bertiga sudah berhenti dari tahun 2020 tetapi saat pengumuman seleksi administrasi PPP3 nama mereka juga terdaftar, sementara Direktur RSUD dan bagian Kepegawaian RSUD labuha saat di konfirmasi lewat WhatsApp mengatakan bahwa, kami dari RSUD tidak pernah mengeluarkan STPJM ucap direktur RSUD.
Sementara salah satu mantan pegawai PTT yang namanya terdaftar sebagai K2 Honorer enggang menyebutkan namanya saat di mintai keterangan mengatakan bahwa, kalau nama - nama yang bodong sengaja STPJM nya di keluarkan oleh Kadis, camat dan kepala sekolah maka mereka harus bertanggung jawab sesuai dengan undang - undang yang berlaku karena ini masuk dalam kategori pemalsuan data.
Tindakan pemalsuan data pribadi menurut hukum pidana diatur dalam pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana, yang berbunyi bahwa barangsiapa yang menggunakan nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau kebohongan untuk kepentingan atau keuntungan sendiri dianggap melanggar hukum dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun ucap nya.
Selain itu, juga dituangkan dalam pasal 264 kitab undang-undang hukum pidana mengenai pemalsuan data pribadi yang tertuang dalam surat-surat. pada pasal tersebut, yang dimaksud dengan surat-surat, meliputi Arta otentik, surat utang atau sertifikat, surat sero atau sertifikat sero, tanda tangan dll, tindakan melanggar pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Untuk itu saya menyarankan kepada Kepala Dinas, Camat dan Kepala sekolah agar mengeluarkan STPJM sesuai dengan ketentuan, dia juga menghimbau kepada dinas terkait agar menggugurkan orang - orang yang di duga Bodong, dan kepada pihak kepolisian Resort Halsel agar mengambil langka tegas karena ini perbuatan melanggar hukum, dan apabila terbukti Kadis, camat dan kepala sekolah di hukum seberat - beratnya sesuai aturan yang berlaku tegas nya
Dan bukan nama-nama itu di duga juga masih banyak yang berkeliaran di danas, Kantor cama dan sekolah.
Lebih parahnya lagi orang yang sudah berhenti dan bekerja di perusahaan serta menyalonkan diri sebagai Anggota DPRD namanya juga lulus seleksi itu terjadi, jadi untuk para honorer yang honor terus menerus agar melapor ke kepagian apabila ada tenaga bodong di instansi anda bekerja......(Pak Yasin )
Posting Komentar