-->

Kepala Kemenag Malut Disomasi Gegara Tak Profesional dan Arogan


Ternate – Fbinews.net 

Tim kuasa hukum Siti Farida Wahab somasi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama RI (Kemenag) Provinsi Maluku Utara, Amat Manaf.

Amar Manaf disomasi atas buntutnya mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang mutasi kepada Siti Farida Wahab yang bekerja sebagai guru di salah satu madrasah. 

Abdullah Ismail selaku kuasa hukum Siti Farida Wahab, kepada media ini menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada Kakanwil Kemenag Malut Amar Manaf di Sofifi.

"Somasi ini lantaran Kakanwil Maluku Utara itu telah mengeluarkan SK mutasi kepada klien kami Ibu Siti Farida Wahab, sebelum adanya pemeriksaan pelanggaran ASN," ucap Abdullah didampingi rekan tim hukum, Mirjan Marsaoly, dan Ghazali Pauwah. Senin (30/12/2024) dini hari. 

Dijelaskan Abdullah, dalam surat pemanggilan menyangkut pelanggaran disiplin ASN kepada kliennya itu terkait pemeriksaan dugaan perselingkuhan sesuai KHUPidana pasal 284. 

Surat panggilan pertama itu dibuat karena atas dasar pemberitaan sebuah media pada tanggal 17 Desember 2024, dimana surat itu dikeluarkan tanggal 21 Desember 2024. Namun yang lebih aneh, lanjut Andullah, sanksi berupa Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : B-1190/Kw.27.1/2/Kp.07.6/12/2024 sudah dikeluarkan mendahului Pemeriksaan yakni tertanggal 19 Desember 2024.

Menurut Abdullah ini sangat jelas terlihat ketidak profesionalan (unprofessional conduct) yang telah ditunjukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara. 

"Ini arogan, penuh tekanan, terkesan otoriter, sepihak, tidak objektif serta tidak berdasar hukum. Maka menurut hemat kami ini ada konspirasi yang dibuat oleh Kakanwil Kemenag Maluku Utara kepada klien kami," tegasnya. 

Ditempat yang sama Ghazali Pauwah menambahkan, bahwa yang mendasari somasi pihaknya selaku tim kuasa hukum Siti Farida Wahab, itu terkait pemberitaan tertanggal 17 Desember 2024.

"Dimana dalam pemberitaan ada dugaan penggrebekan terkait dengan perselingkuhan antara klien kami dengan salah satu kepala sekolah SMK Negeri 1 Kota Ternate," ujarnya. 

Jadi melalui konferensi pers, kata Ghazali, pihaknya menekankan jika tidak benar dan tidak ada penggrebekan perselingkuhan ataupun dalam penggrebekan tak ada proses pereselingkuhan. 

Dikarenakan antara pelapor dengan Kepsek SMK N 1 KotaTernate sudah bersepakat untuk bercerai dan prosesnya sudah digugat ke Pengadilan Agama Ternate dan sudah putusan. 

"Dari Pengadilan Agama Ternate sudah resmi memutuskan anatara pihak Ibu Darwisa dan Kepsek sudah bercerai, dan pihak mantan isteri kepsek Darwisa sudah melukan banding tapi menyangkut nafkah saja," katanya. 

Kemudian mengenai pemeriksaan oleh Kepala Kanwil Kemenag Malut, Amar Manaf, terdapat kekeliruan dan ada kejanggalan karena dalam pemeriksaan penuh dengan tekanan. 

"Dalam pemeriksaan yang penuh tekanan, klien kami dipaksa untuk mengakui perbuatan yang dilakukan, kami anggap ini sudah ada by desain, seolah-olah kliem kami bersalah," katanya. 

Begitu juga disambungkan Mirjan Marsaoly menegaskan, bahwa penerapan pasal oleh Kepala Kemenga sangatlah keliru, karena ini lex spesialis (peraturan yang khusus). 

"Apakah diperiksa secara kode etik atau tindak pidana umum, nah disini kita lihat kan harusnya kode etik. Untuk itu surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kemenag adalah keliru," tandasnya. 

Sehingga, lanjutnya mengingatkan kepada Kakanwil Kemenag bahwa dalam somasi ini, pihaknya memberi waktu selama 3 hari kedepan, untuk menghubungi pihaknya untuk masalah surat mutasi ditinjau kembali. 

Kalau tidak menghubungi pihaknya dan klien maka Kepala Kemenga Maluku Utara akan dilaporkan balik terkait dengan salah penerapan pasal, karena itu adalah domain penyidik. 

"Ini bukan perzinahan dan tuduhan terkait perselingkuhan itu tidak benar, sehingga Kepala Kemenag perlu kami tegaskan juga akan lapor balik terhadap tuduhan yang tidak benar yang dituduhkan oleh Kepala Kemenag kepada klien kami. Dimana pasal yang akan kami sangkakan kepada beliau (Kepala Kemenag) adalah memfitnah," tutupnya 

ILON.HI MUHAMMAD M. MARSAOLY

 Advertisement Here
 Advertisement Here