-->

Penipuan dengan Dalih Pinjaman di Bantul, Uang Korban Rp 2 Miliar Raib


Bantul - FBINEWS 

Sebuah kasus pencurian dengan kekerasan dan penipuan terjadi di Bantul pada 5 Oktober 2024. Para tersangka, SA (52), RS (50), dan AF (53), menggunakan modus menawarkan pinjaman Rp.25 miliar dengan syarat korban memberikan uang Rp.2 miliar dalam bentuk Dolar AS.

Kasus ini dipaparkan oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, serta Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX. Endriadi, dalam konferensi pers yang diselenggarakan Lobby Mapolda DIY, pada Jumat, 13 Desember 2024.

Dirreskrimum Polda DIY menyatakan bahwa tersangka menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan korban.

"Mereka memberikan sejumlah uang secara cuma-cuma bahkan menunjukkan video berisi uang senilai 25 miliar dalam peti sebagai bagian dari tipu daya mereka," ujar Dirreskrimum.

Korban akhirnya menyadari jebakan tersebut setelah terkunci di dalam kamar.

Dirreskrimum menyebut bahwa uang hasil kejahatan sebesar Rp.2 miliar dibagi di antara lima pelaku, dua di antaranya masih buron.

"Kami berkomitmen untuk menangkap para pelaku lainnya dan mengembalikan hak korban," Kata Dirreskrimum.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here