-->

Kasus Bupati Halut Jadi Atensi Dirkrimum Polda Maluku Utara


Ternate–Fbinews.net 

Nasib Bupati Halmahega Utara, Frans Manery yang dilaporkan sejumlah Kader GMKI Cabang Tobelo ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara melalui gelar perkara.

Pasalnya laporan yang diajukan GMKI Cabang Tobelo itu ada 3. Yang pertama mengenai pengancaman terhadap nyawa, kedua tentang pengerusakan, dan ketiga terkait dengan Undang-undang no 12 tahun 1951.

Dari hasil gelar perkara nantinya, Bupati Frans bisa saja menjadi tersangka atau kasus tersebut dihentikan melalui Restoratif Justice (RJ).

Saat ditemui wartawan diruag kerjanya, Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu menyampaikan dalam kasus ini tim penyidik harus memeriksa saksi tambahan dan melakukan pendalaman.

"Jadi sementara ini kami lagi menunggu hasil gelar perkaranya yang masih dalam progres," ucap Dirkrimum Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo pada Senin (20/1/2025).

Mantan orang nomor satu di Ditresnarkoba Polda Maluku Utara itu juga menambahkan, gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik nanti kita lihat hasilnya seperti apa, apakah bisa saja berlanjut hingga adanya penetapan tersangka, ataukah dihentikan melalui RJ.

"Nanti kita liat hasil gelarnya, apakah adanya penetapan tersangka, ataukah RJ, karena semua itu akan dilihat dari banyak sisi. Orentasi kita sejalan dengan korban," jelasnya.

Dikatakan Edy, dirinya merupakan pejabat baru, jadi masih inventarisir kasus-kasus sehingga bisa mempreoritaskan kasus agar dapat cepat diselesaikan.

"Ini adalah salah satu kasus yang menjadi perhatian publik jadi harus dituntaskan secepatnya," tutupnya.

ILON.HI MUHAMMAD M. MARSAOLY.

 Advertisement Here
 Advertisement Here