Mata Elang (Matel) Semakin Arogan dan Meresahkan
Kabupaten Bogor - FBINEWS
Terjadi pengambilan motor secara paksa oleh debt collector jalan (Matel) di wilayah Rumpin , pada pukul 07:00 pagi Senin (10-02-25) dimana seorang wartawan media online yang melintas di wilayah Rumpin menuju arah gunung Sindur, hendak mengantar sodaranya yang akan bekerja sebagai buruh Bangunan di wilayah gunung Sindur, Tiba tiba di hadang dua orang Matel yg sudah mengintai dari belakang sampai memotong laju motor wartawan yang sedang berjalan.
Sempat ada pengendara lain yang memberi tahu wartawan tersebut, jangan berhenti itu matel mau ngambil motor Bapak, tapi petugas mata elang itu memarahi si pengendara lain dan membentak, apa saya orang sini"ucapnya.
Akhirnya wartawan tersebut berhenti turun karna kaget dan sudah di hadang dua orang tersebut, sempat adu mulut dengan matel tersebut, dan sudah di jelaskan kepada mata elang tersebut, kang ini bukan motor saya tapi ini motor gadean akang jangan maen ambil aja, kalau mau enak mah ayo ikut sama saya kepada pemilik motor atas namanya, biar jelas dan sama sama baik, saya juga gak tahu kalau motor ini masuk data mata elang,"jelasnya
mata elang tersebut tetap ngotot untuk mengambil motor tersebut, bahkan beberapa kali wartawan tersebut mau melaju selalu di hadang sampai ada tendangan dari mata elang tersebut ke arah motor wartawan itu. Sempat kesal dengan perlakuan oknum matel tersebut yang memaksa dan menghadang, sodara yang di belakangnya tak terima terpancing emosi turun hendak baku hantam dengan matel tersebut, tapi wartawan tersebut bisa menahan dan melerai agar tidak terjadi keributan.
Tak lama matel tersebut menelpon rekannya, datang lah dua orang temannya, kembali meminta untuk menyerahkan motornya, dan di bawa lah kekantor mata elang yang berlokasi di jalan Parung depan hotel transit.
Menurut aturan mengambil paksa kendaraan oleh pihak debet collector (matel) di jalan dapat dikenakan sanksi hukum. Berikut adalah beberapa pasal yang relevan:
1. *Pasal 368 KUHP*: Mengenai pengambilalihan barang milik orang lain tanpa izin, yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp900.000.000,00.
2. *Pasal 372 KUHP*: Mengenai perampasan, yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp1.400.000.000,00.
3. *Pasal 351 KUHP*: Mengenai penganiayaan, yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp900.000.000,00
Dimana aparat penegak hukum harus tegas mengambil tindakan terhadap debet collector jalan (matel) yang arogan sering meresahkan masarakat, dengan mengambil paksa kendaraan di jalan. Seperti begal yang terang terangan merampas kendaran dari pengendara
Posting Komentar