-->

Kasus Pencemaran Nama Baik Bos PT NHM yang Diduga Suap Eks Gubernur Berlanjut


TERNATE - Fbinews.net 

Sidang lanjutan kasus Ketua AMPP TOGAMOLOKA, M. Iram Galela terdakwa pencemaran nama baik terhadap Presiden Direktur (Presdir) PT NHM H. Romo Nitiyudo Wachjo atau H. Robert kembali di gelar pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Terlihat hadir dalam persidangan tersebut, yakni terdakwa M. Iram Galela, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Crisman Sahetapy, SH. MH dipimpin oleh Budi Setiawan selaku ketua majelis hakim, didampingi Albanus Asnanto dan Irwan Hamid yang masing-masing selaku hakim anggota. 

Sidang kali ini menghadirkan ahli Bahasa dari Kantor Bahasa Maluku Utara, Dr. Arie Andrasyah Isa S.S., M. Hum. Maluku Utara, yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wit.

Dipersidangan itu, JPU juga menghadirkan seorang saksi secara Daring atas nama Bill Clinton yang tak lain adalah rekan terdakwa sendiri, yang saat itu mendampingi terdakwa membuat pernyataan video singkat berisi dugaan pencemaran nama baik di gedung KPK RI pada 19 September (2024) lalu.

Ahli bahasa, Dr. Arie Andrasyah Isa dalam keteranganya menjelaskan, postingan facebook terdakwa yang menyebut Presdir PT. NHM (diduga) menyuap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dikategorikan sebagai berita bohong atau hoax karena tak ada bukti-bukti soal kebenarannya. 

Sebagai efek perlokusioner dari postingan, menyuruh tetapkan Presiden Direktur PT. NHM Romo Nitiyudo atau H. Robert sebagai tersangka karena diduga melakukan penyuapan kurang lebih Rp. Miliar (disitu) telah terjadi pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara M. Iram Galela.

"Jadi pada prinsipnya dalam postingan terdakwa mengandung perkataan fitnah memiliki muatan mana atau efek yang ditimbulkan oleh perkataan atau kalimat tersebut. Efek yang ditimbulkan oleh perkataan atau kalimat fitnah tersebut berupa rasa malu yang dialami ole saudara Romo Nitiyudo/H. Robert ROMO, direndahkan martabatnya dan nama baiknya tercemar," jelas ahli bahasa setelah mencermati postingan terdakwa yang diperlihatkan oleh JPU. 

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda, mendengar keterangan dari ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Untuk sidang selanjutnya akan mendengar keterangan ahli ITE," tutur JPU Crisman Sahetapy saat diwancarai media ini
pada Selasa (11/3/2024).

ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY.

 Advertisement Here
 Advertisement Here