Pemilik UD. Rizki, Ridwak Djoyosuroto diduga tidak paham isi Perjanjian Kontrak kerja Sama Supply Bahan Baku Kayu
Halsel- fbinews
Sesuai pemberitaan Media Online Liputan Malut dengan judul Ikbal Hi. Ali lakukan Penipuan Ratusan Juta. Pemilik UD. Rizki minta serahkan sisa uang yang telah dijanjikan, dalam keterangannya saudara Ridwan Djoyosuroto di anggap tidak pahan terkait isi Surat perjanjian Kerja Sama dan menganggapnya telah melakukan pencemaran nama baik,
karena sesuai isi Surat Perjanjian Kerja Sama No. 02/UD-R/II/2023 tentang Kontrak Supply Baku, tanggal 03 Februari 2023 antara Kelompok Tani yang diwakili oleh Ketua Kelompok Guntur Idris dengan Ridwan Djoyosuroto sebagai Pemilik dari UD. Rizki tidak ada satu poin pun yang menyatakan bahwa segala pengeluaran operasional kegiatan itu menjadi tanggung jawab saya.
Kepada media fbinews ,ikbal Hi. Ali melakukan klarifikasi terkait isi pemberitaan Liputan Malut tersebut, bahwa saya sebagai Kuasa Kolompok Tani Mari Bersatu bertugas mencari Kontraktor atau Pihak Ketiga untuk mengelola potensi kayu yang ada pada wilayah Izin Hutan Hak Kt. Mari Bersatu kemudian seluruh kegiatan dan
operasional itu menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kontraktor dan didalam perjanjian saya dengan Iwan Djoyosuroto Itu hanya perjanjian kerja sama kontrak supplky bahan baku saja antara Pemilik Izin Hutan Hak dan Izin Industri. Sedangkan menyangkut perjanjian atau kesepakatan kerja sama atau oprasi di lokasi itu saya sama
dengan pak Iwan tidak ada perjanjian tertulis akan tetapi saya dengan pak Iwan punya komitmen bersama bahwa pak Iwan selaku kontraktor siap bekerja di wilayah izin saya dan selanjutnya sy berkomitmen dengan pak Ridwan bahwa saya terima kayu Bulat atau kayu log di Pante dengan harga per meter kubik 550 ribu rupiah. dan setelah itu pak Iwan mulai kegiatan oprasi di lokasi ijin selama 1 bulan setelah pak Ridwan kerja 1 bulan dia menyatakan bahwa dia berhenti
sehingga dengan sendirinya dia mundur kerja sekalian dia angkat alat dari lokasi sementara stok kayu yang ada di lopong.sebanyak 67 kubik saja dan hasil perjanjian saya dengan pak Ridwan itu kayu saya terima di Pante sehingga kayu yang dia keluarkan sebanyak 67 kubik yang ada di Pante tersebut saya sudah bayar lunas sejak tahun 2023 yang lalu kenapa hari ini Pak Ridwan menuduh saya melakukan penipuan.
Untuk itu dia meminta kepada pihak-pihak yang meliput pemberitaan bahwa sebelum merilis suatu berita sebaiknya melakukan klarifikasi dahulu kepada sumbernya jangan secara sepihak melakukan jastifikasi kepada seseorang yang belum tentu itu benar.ujar ikbal Hj Ali(tim red)
Posting Komentar