Kapolri dan Jaksa Agung Diminta Tindak Tegas Penghianat Institusi di Malut
Ternate – Fbinews.net
Terjadi lagi seorang pria berinisial FMN (42) tahun asal Jailolo, Halmahera Barat (Halbar) Maluku Utara, beberapa tahun lalu hingga saat ini bersusah payah mencari keadilan, dikarenakan bertahun-tahun tidak pernah mendapatkan keadilan dari aparat penegak hukum yang berada di Halmahera Selatan (Halsel).
Alasan FMN (korban) mencari keadilan lantaran kasus penganiayaan dilakukan Sahrin alias Ongo, yang ia laporkan di Polres Halmahera Selatan (Halsel) dengan Nomor: STPL/184/XI/2023/SPKT ditengelamkan oleh 2 (dua) lembaga penegak hukum tersebut, yakni Polres Halmahera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Negeri Halmahera Selatan.
Kepada wartawan, FMN (korban) menyampaikan, bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terduga tersangka Sahrin alias Ongo di Desa Doko, Kecamatan Kasiruta Barat, Halmahera Selatan (Halsel), pada Sabtu 25 November 2023 sekitar pukul 21.00 Wit, itu diduga kuat sudah direncanakan oleh keluarga pelaku, karena saat pemukulan, ibu dan kakak-kakak kandung bahkan kakak ipar pelaku sudah ada di tempat kejadian (TKP), lalu mereka berteriak menyuruh pelaku memukul pada korban. Bahkan mereka mendobrak pintu sampai rusak, dengan tujuan memukul juga, ketika korban sudah mengamankan diri di dalam kamar, tapi tidak sempat karena dilerai warga.
"Saya dipukul di desa Doko itu sampai pelipis pecah dan mengeluarkan darah yang begitu hebat, sehingga istri saya panik langsung menyewa speedboat berangkat ke labuha Halsel dengan perjalanan yang memakan waktu 2 jam lebih, untuk melakukan pengobatan dan visum di Rumah sakit, sekaligus membuat laporan Polisi (LP)," ucap Korban.
FMN juga mengatakan, Ketika dirinya membuat laporan mengenai kasus penganiayaan itu, ia di periksa oleh penyidik Polres Halmahera Selatan, lalu dia menyebutkan nama-nama yang awalnya sudah merencanakan pemukulan dan menyuruh memukul dirinya serta mendobrak pintu sampai rusak untuk dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tetapi penyidik tidak mau memasukkan nama-nama tersebut.
Begitu juga dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), ber Nomor: 71/XIl/2023/RESKRIM, hingga 2 tahun ini tidak mau ditindaklanjuti.
Olehnya itu, FMN (korban) meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar turun langsung menindaklanjuti laporan yang sudah berjamur itu, juga menindak tegas para oknum-oknum pengianat institusi yang diduga kuat menerima suap, sehingga mereka bekerja tidak mengikuti undang-undang ataupun tugas pokok Kepolisian dan Kejaksaan Republik Indonesia serta arahan baik bapak Presiden Prabowo Subianto dan para
pimpinan lagi.
"Dugaan saya (korban), oknum-oknum aparat penegak hukum di Halsel itu diduga kuat telah menerima suap, karena kakak-kakak kandung pelaku dan kakak ipar adalah pengusaha, sehingga kasus tersebut tidak mau ditindaklanjuti lagi. Jadi saya minta kepada bapak Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Kapolda Malut dan Kajati Malut agar mengusut tuntas serta menindak tegas para oknum-oknum yang telah mencoreng nama baik institusi itu, serta laporannya di take over ke Polda dan Kejati Malut," pintah korban menegaskan, saat di konfirmasi media ini pada Senin (14/4/2025) di Jam 10.21 Wit, pagi.
Terpisah Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi beberapa kali menyampaikan, bahwa SPDP nya penyidik sudah serahkan ke jaksa Negeri Halsel.
Sedangkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri Labuha, Halmahera Selatan (Halsel), Hendra, ketika di konfirmasi melalui telepon WhatsAppnya berulang-ulang kali terlihat cuek dan hanya mengatakan, nanti di cek ya. Hingga berita ini di publikasikan.
ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY
Posting Komentar