Oknum Lurah di Kota Ternate Terlilit Hutang Lalu Nekat Mencuri
Ternate–Fbinews.net
Team Resmob Macam Gamalama Ternate yang di back up oleh team Resmob Polda Malut Utara, berhasil mengamankan oknum Lurah berinisial RA alias Amad, dalam perjalanan dari Sofifi menuju pelabuhan semut di kelurahan Mangga dua, kecamatan Kota Ternate Selatan.
RA oknum Lurah itu, lalu dibawa ke Polres Ternate untuk dimintai keterangan lanjutan. Pada saat diamankan RA bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Dalam konferensi pers pada sejumlah media, Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto menyampaikan, oknum Lurah tersebut melakukan aksi pencurian karena terlilit hutang, ketika RA melakukan aksinya melakukan pencurian handphone warga, dia terekam CCTV. Dan saat ini RA telah ditahan Polres Ternate untuk kepentingan penyidikan.
“Karena terlilit hutang oknum lurah itu melakukan pencurian dengan cara membuka bagasi sepeda motor korban yang terparkir di depan sebuah hotel di kawasan kelurahan Mangga Dua, kecamatan Ternate Selatan. Dari rekaman CCTV terlihat jelas pelaku membuka bagasi motor korban untuk mengambil handphone di dalam bagasi tersebut,” jelas Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto pada Rabu (23/4/2025).
Olehnya itu, kata Kapolres, oknum lurah di kecamatan Ternate Utara, kota Ternate, Maluku Utara tersebut kini ditetapkankan sebagai tersangka dalam kasus pencurian 11 ponsel milik warga, dengan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana Subsider pasal 362 KAUHPidana nomor lapaoran Polisi LP/B/81/IV/SPKT/Res Temate/Polda Malut.
handphone yang dicuri, yakni iPhone 11 Pro, iPhone 11, dan Samsung A03, semuanya berwarna hitam. Selain itu, polisi juga menyita dua kunci sepeda motor milik pelaku dan delapan unit ponsel lain yang ditemukan di rumah terduga tersangka saat dilakukan pengembangan kasus.
“Kerugian yang dialami korban berkisar Rp 15.550.000, dari luar handphone yang lain ditemukan anggota di rumah pelaku, dan saat ini RA oknum lurah tersebut masih dalam tahap penyidikan di PolresTernate," tutupnya.
ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY
Posting Komentar