Eks Wakil Gubernur dan Istri Diperiksa Atas Dugaan Korupsi, 1 Tersangka Diserahkan
Ternate–Fbinews.net
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tahap dua kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH), Senin (19/5/2025).
Kasus Mami dan perjalanan dinas di tahun anggaran 2022 yang melekat di Sekertariat Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali senilai Rp. 13.839.254.000, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2 miliar lebih.
Awalnya tim penyidik Kajati Malut dengan resmi telah menetapkan MS alias Syahrastani. Penetapan Bendahara pengeluaran ini berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor: Print-588/Q.2/Fd.2/04/2025.
Melalui Telepon WhatsAppnya, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Ricard Sinaga, saat dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut, membenarkan, ia juga menuturkan bahwa kerugian negara pada dalam perkara ini sesuai hasil audit BPK capai Rp. 2.777.405.900.
“Memang benar penyidik Kejati Malut telah memeriksa sejumlah saksi," sebut penerangan hukum Kejati Malut, Ricard Sinaga.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu juga mengatakan, bahwa mereka yang sudah diperiksa termasuk mantan Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali beserta istrinya Muttiara T. Yasin, serta Sekretaris Daerah Samsudin Abdul Kadir dan lainnya.
ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY
Posting Komentar