Sempat Kabur, Pelaku Pencabulan Anak di Sawahlunto Diringkus
Sawahlunto - Fbinews
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sawahlunto berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial RS alias Rian, 32 tahun, Wiraswasta, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban berinisial 'AS' merupakan seorang pelajar perempuan berusia 7 tahun yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat terduga pelaku memenuhi panggilan penyidik Unit IV Satreskrim Polres Sawahlunto. Dalam pemeriksaan, RS mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung menerbitkan surat penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban, berinisial ML, kepada Polres Sawahlunto pada 26 September 2024. Ia melaporkan dugaan pencabulan yang terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah rumah di Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.
Satreskrim Polres Sawahlunto langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan Terduga pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, namun berhasil diamankan saat kembali ke Sawahlunto.
Dalam keterangan awal, korban menyampaikan bahwa peristiwa terjadi saat ia tengah bermain bersama keponakan pelaku di rumah pelaku. Korban kemudian dipanggil oleh pelaku ke dalam kamar, dan di sanalah pelaku diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak tersebut.
Setelah melakukan perbuatannya, Pelaku 'RS' Panggil Rian membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp.5.000.- (Lima ribu rupiah) dan memberikan 1 (satu) buah Apel Kepada Korban sembari menyampaikan “Pai lah lai jan di kecek an ka siapo-siapo” (Pergi lagi ya, jangan dibilang ke siapa-siapa).
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain, Satu helai baju kaos polos lengan panjang berwarna cokelat dan Satu helai celana panjang kaos warna cokelat.
Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, Iptu Al Am'ar Faradhyba, membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami pastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak kekerasan seksual terhadap anak.
"Kami berkomitmen menegakkan hukum dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai generasi penerus bangsa," tegasnya.
RS dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016, yang telah disahkan menjadi Undang-Undang berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2016.
Polres Sawahlunto mengimbau masyarakat agar aktif melapor apabila menemukan indikasi tindakan kekerasan seksual terhadap anak dan menekankan pentingnya perlindungan terhadap generasi muda dari segala bentuk kejahatan.
Terakhir Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya kasus serupa.
**
Posting Komentar