-->

Bawa Pistol Glock 2 Debt Collector Diringkus di Depok



Depok- Fbinews 

Humas Polres Metro Depok Ajun Komisaris Made Budi membenarkan adanya penangkapan dua debt collector usai kedapatan membawa senjata api jenis air gun merek Glock 19.


Penangkapan dilakukan Tim Patroli Perintis Presisi Polri di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Depok, pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025.


Made mengungkap, penangkapan bermula ketika polisi sedang melakukan patroli dan melihat sekitar tujuh orang yang sedang berkumpul di Jalan Tole Iskandar sekitar pukul 01.45 WIB.


"Jadi saat tim sedang patroli melihat ada keramaian, kemudian menanyakan terkait keramaian tersebut," kata Made.


Setelah melakukan penggeledahan terhadap tujuh orang tersebut, diataranya kedapat membawa air gun yang disimpan di pinggang.


Masing-masing, tambah Made, pelaku bernisial UJ dan SH, dengan barang bukti dua pucuk senjata api jenis air gun merek Glock 19 warna hitam beserta peluru gotri yang berada di magazine.


Setelah ditemukan barang tersebut, polisi membawa kedua orang yang berprofesi sebagai debt collector tersebut ke Polres Metro Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tandasnya.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here