-->

Berkedok Loker Industri Morowali, Ratusan Warga Alor Jadi Korban Perdagangan Orang


Alor - FBINEWS 

Polres Alor mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja secara ilegal dari Kabupaten Alor menuju Morowali, Sulawesi Tengah.

Hal ini diungkap langsung oleh Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari bersama Kasat Reskrim IPTU Anselmus Leza dalam konferensi pers di Mapolres Alor yang dihadir sejumlah awak media.

AKBP Nur Azhari membeberkan, kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada (17/6/2025), yang menyebutkan bahwa terduga pelaku berinisial, HL dan HD, mengatasnamakan perusahaan PT. Quality Technology Contractor Power Indonesia melakukan rekrutmen terhadap 119 orang calon tenaga kerja laki-laki.

"Perekrutan dijalankan dengan janji sebagai pekerja kontruksi di kawasan industri Morewali dengan gaji menarik dan fasilitas lengkap," kata Nur Azhari.

Namun, tambah Nur Azhari, perekrutan tersebut tidak melalui prosedur resmi dan legal sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, dalam prosesnya, HL dan HD berkomunikasi dengan seseorang bernisial AP yang mengaku mewakili PT. Asia Timur Indonesia, perusahaan yang tidak memiliki izin resmi sebagai penyalur tenaga kerja sesuai persyaratan administratif dan hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.

Azhari Mengatakan, setiap calon tenaga kerja ipungut biaya sebesar Rp250.000, dan dari koordinator lapangan sebesar Rp500.000, dengan total pungutan mencapai Rp33 juta.

Kemudian, para korban diberangkatan dari pelabuhan Dulionong, Alor pada 14 Juni 2025 menggunakan Kapal Tol Laut Sabuk Nusantara 82 dan tiba di Pelabuhan Kendari pada 17 Juni 2025. Namun, setalah tiba disana, tidak ada dari pihak perusahaan yang menjembu seperti yang dijanjikan.

"para pekerja bingung dan kecewa, sehingga sekitar 20 orang dari mereka milih untuk pulang, sedangkan sebagian besar lainya dijemput oleh perusahaan lain dengan tawaran syarat kerja baru," tuturnya.

"Perbuatan para terlapor yang merekrut dan mengirim tenaga kerja tanpa prosedur resmi serta memungut biaya secara ilegal merupakan bentuk dugaan tindak pidana perdagangan orang,” tambahnya.

Sampai saat ini, Polres Alor sudah memeriksa tiga orang terlapor yakni HL, HD, dan HLL dan lima orang saksi. AP sebagai pihak dari PT. Garuda Asia Timur Indonesia, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti berupa 91 lembar bukti transfer ke rekening AP berhasil diamankan.

Atas Perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Polres Alor terus mendalami kasus ini, termasuk pemeriksaan terhadap 20 korban yang sedang dalam perjalanan menuju ke Alor. Pihaknya juga akan memberikan perlindungan dan keadilan terhadap korban, serta menjerat seluruh pihak yang terlibat.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here