-->

DPO Korupsi Uang Covid-19 di Borgol Kejati




TERNATE–Fbinews.net 

Tim Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), bersama Kejaksaan Negeri Sula berhasil menangkap buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), dalam kegiatan percepatan penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula TA 2021.


Penetapan Yusril sebagai DPO berdasarkan Surat Kepala Kejari Sula Nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025.


Untuk diketahui tersangka merupakan Direktur PT. HAB Lautan Bangsa berinisial MY alias Yusri, selaku pelaksana pengadaan BMHP. Dia diringkus di Kota Makassar, Senin (30/6/2025), dini hari, lalu langsung dibawa ke Kota Ternate oleh tim Kejati Malut dan Kejari Sula untuk diproses lebih lanjut setelah melarikan diri pada 17 Maret 2025. Kurang lebih 4 bulan lamanya. 


"Iyah benar, Kejari Sula bekerjasama dengan tim Kejati Malut telah berhasil menangkap dan mengamanakan DPO perkara tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) kegiatan percepatan penanganan Covid-19 tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula atas nama Tersangla MY selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa yang melaksanakan pengadaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Nomor: 8681050/DINKES-KS/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021," beber Richard saat berlangsungnya konferensi pers Senin malam.


Dibilang Richard, dalam perkara ini Kejari Sula menetapkan 2 orang tersangka, satunya lagi berinisial MB alias Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), statusnya sudah inkrah dan telah dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). 

"Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Malut No. PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tanggal 11 September 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana belanja tak terduga untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula untuk pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) total kerugian Negara sebesar Rp.1.622.840,441,00," tutur Richard.


Tersangka Yusri malam ini di dibawa ke Lapas Kelas IIA Termate di Jambula, untuk dilakukan proses hukum oleh Kejari Sula guna mendapatkan kepastian hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukan.

Yusri diduga telah malanggar Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diperbaharui dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


"Kami Kejati Malut ucapan banyak terimakasih atas berkat kerja sama semua pihak, berhasil menangkap dan membawa DPO ke sini," Tutup Richard mengakhiri.


Untuk diketahui, penetapan Yusril sebagai DPO berdasarkan Surat Kepala Kejari Sula Nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025.


ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY

 Advertisement Here
 Advertisement Here