-->

Incar WN Amerika Serikat, 38 Pelaku Penipuan Online Diringkus di Denpasar



Bali - Fbinews 

Ditressiber Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana sindikat penipuan online. 38 pelaku diamankan di 5 lokasi berbeda.


Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy dan Dirressiber Kombes Pol Ranefli Dian Candra, dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025), menjelaskan modus sindikat tersebut. Para pelaku seolah-olah menjadi perempuan menggunakan foto perempuan yang dilengkapi dengan data diri palsu.


Hal itu dilakukan untuk mengelabui dan meyakinkan calon korban sehingga pelaku mendapatkan data yang dicari. Calon korban diharapkan mau melanjutkan komunikasi dengan link telegram yang dikirimkan calon korban untuk dikirim ke P2/Vivi/AW saat ini berada di Kamboja.


Pengungkapan sindikat penipuan online tersebut berdasarkan informasi pada Senin 9 juni 2025 sekitar pukul 01.00 WITA. Bahwa ada aktivitas mencurigakan di salah satu rumah Jl Nusa Kambangan, Denpasar.


Selanjutnya, tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Tim meyakini adanya aktivitas mencurigakan sehingga langsung melakukan penggeledahan


Benar saja, di lokasi ditemukan 9 orang lengkap dengan 10 komputer sedang melakukan aktivitas penipuan tersebut.


Dari hasil Interogasi terhadap kesembilan pelaku, bahwa mereka bekerja atas perintah dan kendali dari seseorang berinisial VV yang saat ini berada di Kamboja. Mereka mengaku diberi tugas untuk melakukan pencarian data pribadi WNA AS via chating personal dan tautan palsu dengan upah 1 USD/data.


Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Adapun pelaku mengaku kegiatan ini sudah dilakukan sejak November 2023. Pelaku juga mengatakan ada kelompok lain yang bekerja seperti mereka di beberapa di lokasi Kota Denpasar, yakni Jl Nangka Utara Kusuma Sari, Jl Gustiwa III, Jl Irawan Gg 2, dan Jl Swamandala III.


Berdasarkan keterangan pelaku, tim langsung mengarah dan menggeledah keempat TKP tersebut. Lalu tim kembali berhasil mengamanankan 29 orang pelaku sindikat penipuan online lengkap dengan barang bukti.


Dari lima TKP tersebut, Ditressiber Polda Bali berhasil mengamanankan 38 orang pelaku (31 laki-laki+7 perempuan), lengkap dengan barang bukti 82 HP dan 47 unit komputer berbagai merek.


Saat ini para pelaku sudah diamankan di Rutan Polda Bali menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Para tersangka terancam dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah.


Terkait kejadian ini Kapolda Bali menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan bijak menggunakan tekonologi dan media sosial. Ia mengingatkan untuk waspada penipuan online.


"Jika ada masyarakat menemukan aktifitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum segera laporkan kepada Kepolisian terdekat kami menjamin rahasia dan keamanan Pelapor, kami pastikan akan menindak lanjuti laporan tersebut," tegas Kapolda Bali.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here