-->

Jenderal Bintang 1 Turun Langsung Tangkap Pengedar Narkoba di Perusahaan Ternama


TERNATE–Fbinews.net 

BNN Provinsi Maluku Utara kembali ungkap jaringan peredaran ganja dan sabu asal Medan. Alhasil, dua orang karyawan PT. Harita MSP di Pulau Obi Halmahera Selatan diamankan bersama sejumlah barang bukti, Kamis (12/6/2025).

Kedua karyawan tersebut masing-masing dengan inisial A.T alias Akbar dan I.A.S alias Wangkep.

Kepala BNN Provinsi Malut, Brigjen Pol Budi Mulyanto mengatakan bahwa kronologis penangkapan kedua terduga tersangka ini pada hari Jumat, 9 Mei 2025.

Menurutnya, saat itu pihaknya (BNNP Malut) menerima informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara, terkait pengiriman paket yang berasal dari Medan menuju Ternate yang berisi Narkotika melalui salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate yang akan diantar ke salah satu kantor instansi Pemerintah. 

Selanjutnya pasa hari Selasa, 13 Mei 2025, paket kemudian diterima oleh security bernama Rudi M. Akhyar Alias Udi, dan setelah petugas BNNP Malut melakukan pemeriksaan ke security tersebut. Dia menyampaikan bahwa paket tersebut pemiliknya adalah A.T alias Akbar merupakan salah satu Karyawan PT. Harita MSP yang berlokasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan. 

Kemudian, pada hari Rabu, 14 Mei 2025 pukul 11.00 WIT, petugas Pemberantasan BNNP Maluku Utara bersama Rudi M. Akhyar alias Udi langsung menuju ke PT Harita MSP dan saat tiba menyampaikan paket tersebut kepada Akbar, dan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di mess PT. Harita tempat tinggal terduga dan mendapati barang bukti Narkotika dan Non Narkotika.
  
"Dari keterangan alias Akbar dia mengakui bekerja sama dengan I.A.S alias Wangkep yang juga bekerja di Perusahaan yang sama, petugas kemudian melakukan pencarian kepada alias Wangkep di mess karyawan PT. Harita MSP, namun yang bersangkutan telah melarikan diri," ujar Brigjen Budi.

Petugas BNNP Malut, kata dia selanjutnya melakukan koordinasi dengan Polres Halsel Sat. Narkoba untuk melaksanakan pencarian Saudara Irawan alias Wangkep.

Pada hari Kamis 15 Mei 2025 pukul 20.30 Wit Petugas Polres Halsel Sat. Narkoba berhasil menangkap Irawan alias Wangkep, Petugas Polres Halsel Sat. Narkoba kemudian menyerahkan tersangka ke Petugas BNNP Malut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk Barang Bukti dari tangan tersangka alias Akbar diperoleh barang bukti 1 (satu) plastik berisi 51 gram Narkotika jenis sabu 1 (satu) plastik berisi 773 gram Narkotika jenis ganja 1 (satu) plastik berisi 2 gram Narkotika jenis ganja 2 (dua) plastik berisi 2 gram Narkotika jenis ganja jumlah total 777 gram narkotika jenis ganja.

Sementara Barang Bukti Non Narkotika diantaranya 2 (dua) pak plastik sachet ukuran 35x100 sebanyak 1400 lembar, 1 (satu) Alat hisap shabu (bong), 1 (satu) kotak plastik berisi pipet kaca, 4 (empat) buah, korek api 4 buah, kertas paper 1 pack 1 (satu) timbangan digital
1 (satu) dompet berisi uang sebesar Rp. 206.000, 1 (satu) dos berisi unit massage GUN (alat pijat) warna hitam, 1 (satu) unit HP merek Oppo type A60 warna biru

Sedangkan dari tangan tersangka alias Wangkep diperoleh barang bukti Non Narkotika berupa 2 (dua) unit telepon seluler. Atas perbuatan kedua tersangka diancam Pidana yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu jenis ganja, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal yang diterapkan, Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 111 ayat (1).

"Dengan demikian ancaman pidana kepada kedua tersangka yakni penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya.

ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY

 Advertisement Here
 Advertisement Here