-->

Jual Miras Berkedok Warung Kelontong, Pelaku Beserta 263 Botol Miras Diamankan di Depok



Depok- Fbinews 

Kapolsek Pancoran Mas menangkap pemilik warung kelontong yang menjual minuman keras (miras) berinisial DA (34) di dekat Terminal Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.


Saat penangkapan DA, polisi juga menyita sebanyal 263 botol miras dengan berbagai jenis yang biasanya ditemukan di pasaran, diantaranya 25 botol intisari, 37 botol Atlas, 22 botol Api, 12 botol anggur hitam, 27 botol anggur merah, 17 botol anggur merah gold, 15 botol bir, 46 botol kawa-kawa, 19 botol intisari black, 15 botol anggur putih, 5 botol anggur 'orang tua', 5 anggur botol, 2 botol Intisar anggur hijau, 3 botol Intisari anggur merah, 1 “Friendship”, dan 12 botol bir Anker.


Kapolsek Pancoran Mas AKP Hartono dalam konferensi pers mengungkap, penangkapan atas laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas penjualan miras berkedok toko kelontong DA.


“Masalah miras ini yang jelas dapat informasi dari masyarakat bahwa di Terminal Depok ada penjual miras yang sering melibatkan anak-anak muda tawuran,” ungkapnya, Kamis (19/6/2025) malam.


Lebih lanjut, Hartono membeberkan bahwa penangkapan DA yang terdata sebagai buruh harian lepas tersebut juga karena, DA berperan sebagai pemasok miras yang memicu aktivitas tawuran.


“Beberapa kali kita amankan pelaku atau anak-anak tawuran dalam kondisi mabuk. Dan kita cek, ternyata mereka mabuk miras,”tutur Hartono.


Pelaku, kata Hartono, aktif berjualan selama sebulan terakhir dan kini polisi tengah menyelidiki harga jual dan keuntungan yang diperoleh.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here