-->

Peredaran Ratusan Miras Cap Tikus Digagalkan di Ternate



Maluku Utara- Fbinews 

Tim Tipiring Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara dibawah arahan langsung Kasubdit Gasum, AKBP. Dedi Wijayanto berhasil mengagalkan pengedaran minuman keras ilegal cap tikus di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate.


Diketahui, minuman keras ilegal sebanyak enam dos minuman keras jenis cap tikus, dengan total 144 botol berukuran 600 ml tersebut dikirim menggunakan KM. Permata Obi dari Manado menuju Ternate.


Kegiatan rutin penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang dipimpin oleh Aipda Rusdi Umabaihi dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, khususnya para penumpang.


"Setelah anggota menerima laporan tersebut, Tim Tipiring segera bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan dari kapal" Ujar Kasubdit Gasum, AKBP drh. Dedi Wijayanto


Lebih lanjut, Dedi Wijayanto Mengatakan barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Samapta Polda Maluku Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Kasubdit Gasum menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus represif dalam menekan peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.


“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan penyelundupan miras, khususnya di jalur laut yang kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” tegasnya.


Direktorat Samapta Polda Malut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Maluku Utara.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here