-->

Ungkap Penipuan Modus Business Email Compromise, WN Nigeria Jadi Tersangka, Seorang WNI masih DPO



Jakarta- Fbinews 

Penyidik Subdit 3 Direktorat Siber Polda Metro Jaya, mengungkap modus seorang tersangka berinisial OIO Warga Negara Nigeria terkait kasus penipuan online dengan modus Business Email Compromise (BEC).


Sementara seorang warga Negara Indonesia berinsial OCJ berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).


Diketahui, kata Kombes Ade Ary, peran tersangka OIO sebagai orang yang membuat rekening Bank BRI atas perintah OCJ, dengan memakai identitas palsu.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ary Syam mengungkapkan tersangka tersebut menghack email dari PT. J dan PT. S dengan nilai Miliyaran rupiah.


"Tersangka OIO meng-hack email PT. J senilai Rp 3,6 miliar dan berhasil mencairkan dana sebesar 1,6 miliar" jelas Kombes Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (17/6/2025).


Kombes Ade Ary menambahkan, tersangka OIO mempunyai 14 identitas nama samaran, antara lain Sarana Multi Projects, Parrilion Leisure Limited, Elitegroup Compute Systemcoltd, Torriden COltd, Coppas Tendersltd, Agri Light Energyltd, The Getter Group, Xiamena Pollo Walker Outdoor, Tadphadarma Gmbh, Ningbolitetrace Eximltd, Avmax Aircraft Leasing, Intercargo Machinery2, Amerland America Corp, Hingga Managery Solutionssa Ptyltd.


Sementara itu, AKBP Rafles Marpaung Penyidik Subdit 3 Direktorat Siber Polda Metro Jaya menjelaskan modus yang dijalankan keduanya, yaitu melakukan business email compromise. Yakni, jenis penipuan siber berkedok penyamaran sebagai tokoh terpercaya di dalam suatu organisasi untuk menipu rekan bisnisnya.


"Pelapor sebagai kuasa hukum PT. J menjelaskan bahwa pada tanggal 15 Mei 2025 pihak korban mendapat email dari intan @PT. S.co.id dari pihak PT. S", Jelas AKPB Rafles.


Dalam email tersebut terdapat pesan yang meminta PT. J untuk melakukan pembayaran Junior Loan Interst Payment (bunga pinjaman), setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi, pada 16 Mei 2025 PT J melakukan pembayaran ke nomor rekening Bank BRI seniali 2.271.419,28 USD. Setelah pembayaran bebrapa hari kemudian, PT. J diberitahu bahwa dana pembayarran tersebut belum diterima oleh pihak PT. S.


"Setelah dilakukan penangkapan, diketahui bahwa email intan@PTS.co.id telah dikuasai oleh pelaku dan mengirimkan email ke PT.J, pada 16 Mei 2025 adalah pelaku yang sebelumnya sudah mempersiapkan nomor rekening Bank BRI" Ujarnya.


Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A Ayat 1 Jo. Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Kemudian Pasal 48 Jo. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.


Selanjutnya Pasal 51 Ayat 1 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here