-->

7 Orang Jadi Tersangka, Rusak Rumah Hingga Bubarkan Retret di Sukabumi



Sukabumi - Fbinews 

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan mengatakan telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara perusakan rumah singgah (vila) yang menjadi tempat retret pelajar kristen di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.


"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi yang dibuat Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025, dengan korban atas nama Maria Veronica Ninna," ungkap Rudi dalam Konferensi Pers, Selasa (1/7/2025).


Sejumlah saksi, tambah Rudi, juga telah dimintai keterangan terkait perkara ini.


Lebih jauh, Rudi membeberkan, perkara ini bermula pada, Jumat (27/6/2025) saat itu 36 pelajar menghadiri kegiatan keagamaan (retret). Kemudian sejumlah warga melaporkan kegiatan tersebut kepada Kepala Desa Tangkil. Mendapati laporan itu, Kepala Desa Tangkil langsung mendatangi lokasi untuk klarifikasi, tetapi tidak ada tanggapan dari pemilik rumah.


“Warga dari Desa Tangkil dan Desa Cidahu kemudian datang dan membubarkan kegiatan secara paksa. Mereka juga melakukan perusakan terhadap properti di lokasi,” beber Rudi.


Akibatnya, lanjut Rudi, beberapa fasilitas mengalami kerusakan, antara lain pagar rumah, kaca jendela, kursi, salib, sepeda motor, dan mobil, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 50 juta.


"Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan EM. Mereka dikenai berbagai tuduhan, mulai dari perusakan pagar hingga perusakan simbol keagamaan," kata Rudi.


Diakhir, Rudi menegaskan, kepolisian akan terus memproses kasus ini dengan profesional. Ia juga menjamin perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang agama.


“Polri berkomitmen melindungi semua warga negara. Siapa pun yang bersalah akan diproses sesuai hukum,” pungkas Rudi.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here