Dikendalikan dari Kamboja, Sindikat Pencuri Data Pribadi Diringkus di Bali
Denpasar - Fbinews
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali telah menangkap enam orang tersangka masing-masing berinsial PF, FO, NZ, RH, CP, dan SP yang terlibat kasus pencurian data pribadi yang dikendalikan dari Kamboja. Para tersangka mengumpulkan data pribadi berupa KTP, KK, dan rekening bank korban digunakan untuk menampung dana judi online jaringan Kamboja.
Dalam konferensi pers, Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol. Ranefli Dian Candra pada Rabu (9/7/2025) menjelaskan bahwa para tersangka beropreasi di Denpasar, tepatnya di rumah yang berada di Batas Jalan Dukuh Sari, Gang Cenderawasih Nomor 12, Denpasar Selatan.
"Mereka ini mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP, KK dan rekening bank, lalu dijual kepada seseorang berinisial M yang diduga berada di luar negeri, di Kamboja," ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari beberapa korban yang mengaku didatangi pihak bank yang menemukan transaksi mencurigakan di rekening mereka.
Kemudian penyidik Polda Bali melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan informasi bahwa para pelaku melakukan pengumpulan data pribadi diantaranya, KTP, KK, serta rekening di sebuah rumah di Denpasar.
"Pelaku menipu para korban bahwa rekening yang mereka buka untuk dipakai pengusaha besar, namun kenyataannya untuk dipakai sebagai penampungan dan transaksi judi online," kata Ranefli
Ranefli menjelaskan, CP merupakan pemimpin kelompok para pelaku, melakukan perekrutan karyawan sebagai marketing guna menawarkan kepada masyarakat terkait pembukaan Bank baru.
"Mereka telah beroperasi sejak 2024 bulan September lalu, dengan menargetkan orang kurang mampu secara ekonomi. Hasil data-data tersebut dikirim ke M yang diduga berada di kamboja yang kini masuk Buronan," jelasnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, para tersangka telah berhasil mengumpulkan ratusan data rekening dan data pribadi nasabah. Para tersangka mengaku, mendapatkan Rp500.000-1.000.000 dari setiap rekening.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi telah mengamankan barang bukti diantaranya, 90 unit handphone berbagai merek (diantaranya 15 HP sudah terregistrasi mobile banking), 16 ATM dan 2 buku tabungan berbagai Bank, serta 5 buah buku yang berisi catatan pesanan costumer.
Diakhir, Ranefli meminta agar masyarakat untuk serius menjaga kerahasiaan data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.
"Tersangka nantinya, terjerat Pasal 65 ayat (1), Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," punkasnya.
**
Posting Komentar