-->

Kasus Penghinaan Guru Tua Palu, 12 Saksi dan 7 Ahli Sudah Diperiksa



Palu - Fbinews 

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan penyidikan terhadap kasus penghinaan Alm Al-Habib Idrus Bin Salim Al-Jufri atau lebih dikenal Guru Tua menjadi atensi penyidik Ditressiber dibawah kepemimpinan Kombes Pol. Taufik Sugih Adhadi.


Bahkan setiap langkah penyidikan yang dilakukan timnya yang melibatkan terlapor MFP alias GFP terus dibawah arahannya, bahkan ia turun langsung memimpin penyidikan hingga ke Surabaya, Jakarta dan Yogyakarta.


Polda Sulteng memastikan penyidik Ditressiber terus bekerja secara profesional sesuai dengan standar operasional prosedur penyidikan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)


“Kami pastikan kasus penghinaan terhadap Guru Tua menjadi atensi penyidik Ditressiber Polda Sulteng, langkah-langklah penyidikan telah menunjukan perkembangannya,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Rabu (2/7/2025)


"Penyidikan harus dilakukan sesuai prosedur," tambah Djoko.


Minggu lalu tim baru saja kembali dari wilayah Surabaya, Jakarta dan Yogyakarta untuk melengkapi penyidikan kasus ini.


“Ada 4 saksi yang diperiksa di Bantul Yogyakarta termasuk terlapor MFP alias GFP, Surabaya 1 saksi, Jakarta 1 saksi. Termasuk penyidik juga sudah memeriksa 2 ahli dari Universitas Trisakti Jakarta yaitu ahli pidana dan ahli sosiologi hukum, serta ahli bahasa dari UIN Sarif Hidayatullah Jakarta,” jelasnya


Selama di wilayah Kabupaten Bantul Provinsi Yogyakarta ungkap Kabidhumas, penyidik Ditressiber Polda Sulteng dipimpin Kombes Pol. Taufik Sugih Adhadi juga melakukan penggledahan dan penyitaan bertempat di Pondok Roudlotul Fatihah di Kelurahan Pleret, Kapunewon Pleret Kab. Bantul,


Kombes Pol. Djoko Wienartono juga menyebut ada beberapa barang yang disita saat penggledahan, diantaranya 1 (satu) unit Iphone 13 Pro Max, 1 (satu) unit Airpods, 1 (satu) unit MacBook Pro M1 13 inch, 1 (satu) buah blangkon warna hitam, lis batik warna merah putih, 1 (satu) lembar kemeja koko warna hitam motig kotak-kotak, 1 (satu) lembar baju kaos warna abu tua dan akun email Gusfuadchanel@gmail.com.


“Sampai dengan saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 (dua belas) saksi dan 7 (tujuh) ahli. Rencana tindak lanjut penyidik segera akan mengagendakan Gelar Perkara untuk penetapan tersangka,” tambahnya.


Sekali lagi kami pastikan, penyidikan kasus penghinaan Guru Tua terus diproses, pihak pelapor atau keluarga untuk mengetahui perkembangan kasus ini bisa menghubungi Dirressiber Polda Sulteng atau Tim Penyidik, pungkasnya.

** 

 Advertisement Here
 Advertisement Here