-->

Kementerian PPPA Apresiasi Kepolisian Tangkap Pelaku Pembuatan Film Porno Anak Dibawah Umur



Jakarta - Fbinews 

Polres Kota Bandara Soekarno Hatta tangkap lima pelaku produsen pembuatan film pornografi yang melibatkan anak-anak dibawah umur. Selain itu, Polres Kota Bandara Soekarno Hatta juga berhasil mengamankan barang bukti 3.870 video pornografi dan 1.245 Foto Pornografi dari kelima pelaku.


Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengapresiasi upaya cepat yang dilakukan pihak kepolisian dalam mengusut kasus tindak pidana pembuatan film porno yang melibatkan anak di bawah umur. Kementerian PPPA pun meyakini proses hukum akan dilakukan dengan baik oleh pihak kepolisian.


"Kami dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi kinerja jajaran Polresta Soekarno Hatta yang telah bekerja keras dan cepat ya. Ini sangat luar biasa untuk mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak," tutur Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPA, Rini Handayani saat konferensi pers, Sabtu (24/2/2024) di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.


"Jadi pornografi dan seksualitas terhadap anak-anak kita, kami tidak akan intervensi terhadap aparat penegak hukum, tentunya kami yakin dan percaya bahwa penegakan hukum yang akan dilakukan ini tentu akan melihat dan melirik berbagai peraturan perundangan," sambungnya.


Rini mengungkapkan Kementerian PPPA terus mendukung langkah Polri dalam menyelesaikan kasus ini. Dia pun menyebut pihaknya telah membantu proses penyidikan lewat saksi ahli yang diberikan.


"Kami menyiapkan membantu memfasilitasi sudah terhadap saksi ahli ya untuk kelengkapan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk penyidikan, saksi ahli sudah dilakukan dan alhamdulillah sudah P21," ungkap Rini.


Ia juga mengaku terus berkoordinasi dengan mitra-mitra kementerian PPPA baik di tingkat Kota Tangerang dalam menangani kasus ini.


Rini menyebut hasil pemantauannya, anak-anak yang menjadi korban pembuatan film porno ini termasuk ke dalam golongan rentan sehingga memerlukan proses rehabilitasi.


"Kami ingin memastikan bahwa kondisi anak-anak yang menjadi korban, anak-anak kita anak-anak AMPK (anak yang memerlukan perlindungan khusus) karena memang anak-anak ini ternyata memang dari golongan ekonomi menengah bawah," jelas Rini.


"Jadi ini termasuk anak-anak yang kelompok rentan yang sebenarnya harus mendapatkan perhatian penuh dari kita semua dan pengecekan untuk penanganan tentu rehabilitasi," pungkasnya.

** 

 Advertisement Here
 Advertisement Here