Polres Metro Bekasi Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Anak di Bawah Umur
Bekasi - Fbinews
Kepolisian Resor Metro Bekasi telah mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang ayah tiri berinisial Riki Susanto (41 tahun), warga Perum Bumi Cikarang Asri, Cikarang Selatan. Kasus ini terungkap setelah korban, seorang pelajar berinisial N.A.S (13 tahun), menceritakan pengalaman traumatisnya kepada teman dan keluarganya. Rabu (9/7/2025).
Menurut laporan polisi yang diterima, tindakan pencabulan dan persetubuhan tersebut terjadi sejak tahun 2023, ketika korban masih duduk di bangku kelas 5 SD. Riki Susanto diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 hingga 4 kali dalam satu bulan selama dua tahun terakhir, dengan ancaman yang mengintimidasi korban agar tidak melapor kepada ibunya.
Pelapor, Cindy B.S (24 tahun), yang merupakan kakak kandung korban, mengungkapkan bahwa ia mengetahui kejadian tersebut setelah korban kembali ke rumah pada tanggal 23 Juni 2025. Setelah mendengar cerita dari korban, Cindy bersama ibunya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada tanggal 8 Juli 2025 di Tasikmalaya, setelah sebelumnya bersembunyi di rumah kerabatnya. Tersangka kini ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa dalam konferensi pers di Gedung promoter Polres Metro Bekasi menjelaskan, akan menindak tegas kasus tersebut.
"Kami sangat serius dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Tindakan keji seperti ini tidak akan kami toleransi. Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peka dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan agar anak-anak kita dapat terlindungi." Tegas Kombes Pol. Mustofa.
Pelaku dijerat pasal 76D jo aasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).” Pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap perlindungan anak dan pentingnya komunikasi terbuka antara anak dan orang tua. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
**
Posting Komentar