Polresta Bogor Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil KRYD
BOGOR KOTA – FBINEWS
Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Bogor, Polresta Bogor Kota bersama Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti miras hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan, termasuk pengungkapan pabrik miras oplosan.
Pemusnahan dilakukan atas barang bukti miras yang disita dari berbagai warung dan toko yang menjual secara ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah, serta hasil penggerebekan pabrik miras oplosan yang beroperasi secara ilegal di wilayah Kota Bogor.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
9.525 botol miras pabrikan berbagai merek
7.584 botol miras tradisional
(Total: 17.109 botol)
130 dirigen berisi ciu (30 liter per dirigen)
100 botol arak bali ukuran 660 ml
Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil kerja keras Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota beserta Polsek jajaran, yang secara konsisten melakukan upaya represif terhadap peredaran miras di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menyampaikan bahwa peredaran miras ilegal sangat meresahkan masyarakat dan kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas.
“Kami tegaskan bahwa peredaran miras tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tapi juga membahayakan nyawa masyarakat. Sudah banyak kasus kematian akibat miras oplosan. Kami tidak ingin hal ini terjadi di Kota Bogor,” ujar Kapolresta.
Barang bukti disita berdasarkan pelanggaran terhadap:
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106
Perda Kota Bogor No. 01 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum
Perwali Bogor No. 10 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
**
Posting Komentar