Setelah Jadi Korban Kekerasan dan Asusila
OKI – FBINEWS
Peristiwa memilukan mengguncang masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), setelah seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial R ditemukan meninggal dunia akibat menjadi korban kekerasan dan tindak asusila. Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun III, Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.
Dalam keterangan persnya, Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satreskrim Polres OKI bersama Polsek Pedamaran, pelaku diketahui berinisial RY (20). Pelaku membujuk korban dengan alasan akan membelikan makanan ringan dan mencari pipet (cucup), hingga akhirnya membawa korban ke area semak-semak.
"Setelah tiba di lokasi, pelaku merebahkan korban ke tanah dan menciumi tubuhnya. Ketika korban berteriak dan berusaha melawan, pelaku membekap mulut korban dan mencekik lehernya hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia," jelas Kapolres dalam konferensi pers, Minggu (27/7/2025).
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak dua kali. Perbuatan bejat tersebut kemudian terungkap setelah warga dan pihak kepolisian menerima laporan kehilangan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada keesokan harinya, Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, tim gabungan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri lewat jendela belakang rumah, namun berhasil digagalkan oleh petugas.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan Pasal 81 Jo Pasal 76D ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres OKI menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polres OKI.
“Ini tragedi yang sangat menyayat hati. Kami pastikan pelaku dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku. Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan,” tegas Kapolres.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama, dan semua pihak diharapkan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
**
Posting Komentar