Beras Oplosan di Jatim Diungkap, Belasan Ton Disita
Sidoarjo - FBINEWS.net
Satgas Pangan Polresta Sidoarjo mengungkap praktik pengoplosan beras dalam jumlah besar di wilayah Sidoarjo. Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, aparat menyita 12,5 ton beras oplosan dari sebuah lokasi produksi yang tidak sesuai standar.
Dalam Konferensi Pers yang digelar, Senin (4/8/2025) Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap enam saksi, dua orang ahli dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur. Polisi juga menyita hasil uji laboratorium sebagai barang bukti pendukung.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MLH sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujanya.
Dalam penggerebekan itu, aparat mengamankan ratusan karung beras dengan berbagai jenis dan ukuran kemasan, mulai dari beras SPG kemasan 5 hingga 25 kilogram, beras pecah kulit (PK), hingga menir beras atau broken rice. Berbagai mesin produksi seperti mesin pres, mesin jahit karung, mesin poles, separator, hingga color sorter juga turut disita. Selain itu, satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana distribusi dan dokumen produksi menjadi bagian dari barang bukti yang dibawa petugas.
Lebih lanjut, Nanang menyampaikan bahwa praktik curang ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga membahayakan ketahanan pangan nasional. Untuk itu, kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang berkaitan dengan distribusi dan produksi pangan.
Pihaknya juga mengimbau para pelaku usaha di sektor pangan untuk tidak melakukan manipulasi mutu dan memastikan seluruh proses produksi berjalan sesuai dengan standar nasional dan peraturan perundang-undangan.
“Kami juga mengajak masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk beras. Pastikan label, mutu, dan kelegalan produknya sebelum dikonsumsi,” tegasnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tiga peraturan perundang-undangan sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara atau denda Rp6 miliar, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp35 miliar.
Langkah penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Polri menegaskan akan terus mendukung terciptanya ekosistem pangan nasional yang sehat, adil, dan transparan sebagai bagian dari visi menuju Indonesia Emas 2045.*
Posting Komentar