Dalam Dua Bulan 16 Kasus Narkoba dan Obat Ilegal Terungkap, 20 Tersangka Diamankan
Jawa Barat - Fbinews
Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan ilegal dalam kurun waktu Juni hingga awal Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyebutkan, dari total kasus tersebut, tujuh di antaranya terkait narkotika jenis sabu, satu kasus ganja kering, dan delapan kasus peredaran obat keras tanpa izin edar.
“Sebanyak 16 kasus berhasil kami tangani dalam dua bulan terakhir. Dari hasil penindakan ini, 20 orang pelaku telah diamankan,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Rinciannya, sembilan tersangka kasus sabu, dua tersangka kasus ganja, dan sembilan tersangka peredaran obat ilegal. Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon seperti Kejaksan, Gempol, Gegesik, Astanajapura, Arjawinangun, Talun, dan Ciledug. Para pelaku menggunakan beragam modus, mulai dari tatap muka langsung, sistem peta lokasi, hingga metode cash on delivery (COD).
Barang bukti yang disita meliputi 37,72 gram sabu, 977,21 gram daun ganja kering, serta ribuan butir obat ilegal seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, DMP, dan pil tanpa merek.
Kapolresta Cirebon, mengatakan bahwa seluruh pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana narkotika, sehingga pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku tindak pidana narkotika maupun peredaran obat ilegal. Polresta Cirebon bersama instansi terkait akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegasnya.
**
Posting Komentar